Jawa Pos

Eks Miss Malaysia Dapat Gono-gini Rp 4,45 T

Biaya Urus Cerainya Saja Lebih dari Rp 100 Miliar

-

PETALING JAYA – Setelah tiga tahun proses, akhirnya Pengadilan London memutuskan perceraian mantan Miss Malaysia Pauline Chai dan Tan Sri Khoo Kay Peng. Pada Kamis waktu setempat (7/1), pengadilan menerbitka­n keputusan nisi yang berpihak pada perempuan 69 tahun tersebut. Chai pun berhak atas harta gono-gini.

”Begitu pernikahan mereka resmi berakhir, Pauline Chai akan mendapat separo harta suaminya yang saat ini tercatat mencapai 2,8 miliar ringgit (sekitar Rp 8,9 triliun),” terang Central Family Court Kota London dalam pernyataan resmi. Keputusan nisi yang sudah dikantongi Chai itu, menurut pengadilan, belum berkekuata­n hukum tetap. Mantan ratu ayu tersebut masih harus menunggu selama enam pekan.

Nanti Chai menerima surat cerai resmi dari pengadilan. Berbekal surat itulah, dia berhak menuntut harta sang suami yang menikahiny­a pada 1970 tersebut. Kamis lalu biduk rumah tangga Chai dan Khoo berakhir di hadapan hakim Stephen Alderson. Kini mereka sedang mengurus surat cerai permanen alias putusan mutlak.

Meski mengantong­i kewarganeg­araan Malaysia, Chai memilih memproses perceraian­nya di Inggris. Sebab, selama ini dia tinggal di Negeri Menara Jam Big Ben tersebut. Namun, alasan utamanya adalah nominal harta gono-gini yang akan dia terima. Di Malaysia, ibu lima anak itu sulit memperoleh gonogini hingga separo harta suaminya. Sebab, landasan penghitung­an gonogini di Malaysia dan Inggris berbeda.

Pasangan suami istri yang sudah mengarungi bahtera keluarga selama 43 tahun tersebut bercerai pada 2013. Namun, pembahasan tentang harta gono-gini membuat penerbitan surat cerai mereka tertunda. Selama tiga tahun terakhir, Khoo berusaha mempertaha­nkan hartanya. Chairman noneksekut­if Laura Ashley Holdings itu bersikukuh menggelar perkaranya di Malaysia agar hartanya tidak jatuh kepada Chai.

Selain di Inggris, proses perceraian berlangsun­g di Malaysia. Khoo menganggap Malaysia lebih berhak memutuskan nasib pernikahan mereka. Sebab, dia dan Chai juga menikah di Malaysia dan hidup di sana sebelum akhirnya pindah ke Inggris. Berdasar aturan yang berlaku di Inggris, Khoo tidak bisa naik banding atas putusan tersebut.

”Pengadilan banding menganggap putusan cerai itu tidak terbantahk­an lagi,” kata Ayesha Vardag, salah seorang pengacara Chai. Selama tiga tahun, proses perceraian Chai dan Khoo menelan biaya 33,1 juta ringgit atau setara dengan Rp 105,14 miliar. (asiaone/ dailymail/hep/c14/ami)

 ??  ?? SETELAH 43 TAHUN BERSAMA: Pauline Chai di rumahnya di Inggris. Pengadilan di London akhirnya menyetujui gugatan cerai Chai dengan Tan Sri Khoo Kay Peng.
SETELAH 43 TAHUN BERSAMA: Pauline Chai di rumahnya di Inggris. Pengadilan di London akhirnya menyetujui gugatan cerai Chai dengan Tan Sri Khoo Kay Peng.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia