Pj Gubernur Jambi Mutasi 60 Pejabat
Dapat Izin dari Mendagri
JAMBI – Pada awal 2016, Penjabat (Pj) Gubernur Jambi Irman mengambil keputusan yang cukup mengejutkan. Dengan jabatannya yang tidak lama lagi sebagai penjabat gubenur, Irman memutuskan untuk memutasi 60 pejabat eselon II, III, dan IV di Pemerintahan Provinsi Jambi.
Dua pejabat eselon II dimutasi. Yakni, Fauzi Syam yang sebelumnya menjabat staf ahli bidang pemerintahan dimutasi menjadi kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jambi. Kemudian, Ambok Tuo yang sebelumnya menjabat kepala BKD Provinsi Jambi dimutasi untuk menggantikan jabatan Fauzi Syam sebagai staf ahli bidang pemerintahan.
Puluhan kepala bidang dan kepala seksi di SKPD juga dimutasi. Mutasi paling banyak terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jambi. Misalnya, Tetap Sinulingga menjadi Kabid Cipta Karya di dinas PU. Kemudian, Nasirwan menjadi sekretaris Dinas PU Jambi. Amir Faisal menjadi kepala UPTD Balai Peralatan dan Perbekalan Dinas PU Jambi. Harry Andria dilantik sebagai Kabid Perumahan di dinas PU. Selain itu, beberapa nama lain dimutasi ke jabatan yang baru.
Di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, juga terjadi mutasi. Syafrial dimutasi sebagai Kabid Evaluasi dan Pendanaan. Agus Sanusi menjadi sekretaris bappeda. Di sejumlah SKPD lain, juga ada mutasi pejabat.
Irman mengatakan, pelantikan tersebut merupakan keputusan yang diambilnya pada 7 Januari lalu. Mutasi itu, menurut dia, dilakukan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Provinsi Jambi. Irman membantah bahwa mutasi tersebut dilakukan karena faktor politik.
’’Saya putuskan 7 Januari. Kemudian, kami minta izin ke menteri dalam negeri (Mendagri). Tidak ada unsur politik, hanya untuk peningkatan kinerja. Ini harus dilakukan, apalagi awal tahun anggaran,’’ jelasnya.
Berdasar UU RI No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 116 (1), pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi. Kecuali, pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Irman menjelaskan, dalam kondisi normal, memang seperti itu. Namun, jika mendesak, penggantian pejabat bisa saja dilakukan meski belum sampai dua tahun.
’’Kalau sakit parah dan tidak bisa bertugas, tentu jabatan itu tidak bisa dibiarkan kosong. Begitu juga jika terjadi pelanggaran oleh pejabat terkait,’’ paparnya.
Terkait dengan posisi jabatan yang dituding tidak diseleksi secara matang, Irman mengungkapkan bahwa penilaian dilakukan sejak pertama dirinya menjadi penjabat gubernur Jambi. (enn/JPG/c7/diq)