Jawa Pos

Aturan Bagasi KA Tiru Pesawat

Dibatasi Maksimal 20 Kg Per Penumpang

-

SURABAYA – Penumpang kereta kini tidak sebebas dulu membawa barang bawaan. Sebab, PT Kereta Api Indonesia Daop 8 Surabaya mulai memberlaku­kan pembatasan berat bagasi. Setiap penumpang kini hanya boleh membawa bagasi maksimal 20 kilogram. Lebih dari itu, penumpang dikenai tarif kelebihan bagasi seperti aturan naik pesawat terbang

’’Kami mengevalua­si selama masa angkutan Natal hingga Tahun Baru 2016, ada keluhan penumpang yang tidak nyaman akibat terganggu barang bawaan penumpang lain,’’ ungkap Manajer Humas Korporat KAI Daop 8 Suprapto kemarin (8/1). Sebelum aturan bagasi penumpang diberlakuk­an, jajarannya menetapkan aturan tersebut pada akhir Desember 2015.

Beberapa petunjuk SOP ( standard operating procedure) penanganan bagasi penumpang sudah dicetak di balik tiket dot matrix ( tiket kereta jarak menengah– jarak jauh). Disebutkan, bagasi penumpang tidak boleh lebih dari 20 kilogram dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 sentimeter. Jika bagasi terpisah, jumlah item dibatasi paling banyak empat koli ( selengkapn­ya lihat grafis).

Perusahaan kereta negara itu hanya menolerans­i barang bawaan sampai 40 kilogram per orang dengan catatan membayar bea kelebihan. Solusi lain, membeli kursi ekstra. Jika mengetahui berat bagasi penumpang melebihi 40 kilogram, petugas menjelang pintu boarding stasiun akan melarang penumpang masuk kereta. Namun, ada beberapa barang khusus yang tidak terkena aturan itu. Di antaranya, kursi roda manual, kereta bayi, tongkat alat bantu jalan, dan sepeda lipat.

Suprapto menjelaska­n, sejatinya berat dan dimensi bagasi dibatasi demi kenyamanan penumpang. Pengguna jasa transporta­si berbasis rel itu dapat terganggu saat masuk kereta jika terhalang bagasi yang melebihi ukuran. Kondisi itu dapat membuat lalu lalang penumpang di dalam sepur menjadi tidak lancar. Terutama saat menuju toilet atau naik-turun kereta.

Mantan kepala Humas KAI Divre 3 Palembang itu mene- rangkan, barang bawaan penumpang harus diletakkan di rak bagasi di atas kursi. ’’Lebih penting lagi, penempatan bagasi tidak mengganggu atau membahayak­an penumpang lain,’’ tutur pria asal Bandung tersebut.

PT KAI tidak bertanggun­g jawab jika bagasi rusak atau hilang. Bahkan, penumpang wajib membayar ganti rugi sebesar kerugian nyata jika kereta rusak gara-gara bagasi penumpang. ’’Penumpang yang kedapatan melanggar ketentuan bagasi, apalagi tidak memiliki surat bagasi, dikenai denda progresif,’’ tegas Suprapto. (sep/c10/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia