Jawa Pos

Awal Tahun, Pencabulan Anak Marak

Baru Seminggu Sudah Empat Laporan Masuk

-

SURABAYA – Anak-anak di bawah umur masih menjadi sasaran perbuatan asusila. Terlebih, saat awal tahun, kasus pencabulan terhadap anak tergolong tinggi. Pasca perayaan malam Tahun Baru, banyak laporan yang masuk ke kepolisian.

’’Trennya memang tinggi pada Januari. Kebanyakan memang dilakukan menjelang pergantian malam pada 31 (Desember),’’ terang Kanit PPA Satreskrim Polrestabe­s Surabaya AKP Ruth Yeni kemarin ( 8/1).

Menurut dia, ada beberapa momen saat angka pencabulan terhadap anak tersebut melonjak. Selain Tahun Baru, pasca Lebaran dan masa liburan panjang kerap dimanfaatk­an pelaku untuk menyasar korban yang masih di bawah umur. ’’Mereka (pelaku) memanfaatk­an waktu luang saat orang tua pergi dan si anak sendirian,’’ jelasnya.

Ada pula yang melakukan perbuatan asusila di luar kota. Untuk kasus tersebut, pengawasan orang tua mempunyai andil besar. Banyak orang tua yang terkecoh ketika anak-anaknya minta izin merayakan Tahun Baru di luar kota. Biasanya, anak memang cenderung berbohong kepada orang tua jika meminta izin pergi.

Untuk tahun ini, Polrestabe­s Surabaya juga sudah menerima empat laporan pencabulan terhadap anak. Polisi sudah menetapkan dua tersangka dari dua kasus yang sudah ditangani. ’’Ini masih delapan hari, belum sampai akhir bulan. Kami prediksi masih akan ada laporan yang akan masuk,’’ tutur mantan Panitreskr­im Polsek Wonokormo tersebut.

Terkait dengan penindakan terhadap para pelaku, Ruth menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkomprom­i. Artinya, polisi tidak akan melakukan mediasi antara pelaku dan korban meskipun masih memiliki hubungan keluarga. ’’Penyidik itu punya kemampuan sebagai mediator, tapi menyelesai­kan kasusnya secara tuntas,’’ tandasnya.

Sekecil apa pun perbuatan cabulnya, bila korbannya adalah anak-anak, polisi tidak akan melunak. Biasanya, memang ada korban yang mencabut laporannya karena sudah berdamai. ’’Saya sudah instruksik­an untuk tidak ada kata damai mes- kipun masih keluarga. Perbuatan seperti itu bisa terulang lagi kalau dibiarkan. Makanya, harus dibikin jera,’’ tegasnya.

Dalam undang-undang, definisi anak adalah mereka yang berusia kurang dari 18 tahun. Ada yang beranggapa­n, saat usia 18 tahun, anak sudah bisa memilih yang baik atau tidak. Artinya, bila terjadi persetubuh­an, pelaku biasanya beralibi perbuatan itu dilakukan karena rasa suka sama suka.

Direktur Surabaya Children Crisis Center (SCCC) Edward Dewaruci menyatakan, tidak ada yang namanya perbuatan asusila berlandas perasaan suka sama suka. ’’Itu merupakan kejahatan terhadap anak,’’ ujarnya.

Mengenai fenomena meroketnya angka pencabulan saat pergantian tahun, hal itu memang fakta yang tidak bisa ditutupi. Menurut dia, ada dua faktor yang mendasarin­ya. Yakni, pengawasan orang tua dan kesalahan berpikir kepada diri si anak.

Selama ini, banyak ABG yang berpikiran bahwa malam pergantian tahun harus diisi dengan acara mabuk-mabukan atau pergi ke luar kota. Itu adalah kesalahan mendasar yang kerap menjadi pemicu tindakan pencabulan. ’’Selama ini pemerintah daerah setempat juga kurang tegas dalam pengelolaa­n operasiona­l penginapan seperti vila. Seharusnya, mereka bikin aturan batasan usia minimal yang boleh menginap,’’ ungkapnya. (did/c20/ady)

 ??  ??
 ??  ?? nggak
nggak

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia