Jawa Pos

Imbas Liburan, Kasus Tilang Menggunung

-

SURABAYA – Sidang tilang perdana pada 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (8/1) menunjukka­n jumlah yang fantastis. Jumlahnya mencapai 8.500 kasus tilang. Angka itu meningkat tajam daripada biasanya. Hal tersebut merupakan imbas dari dua kali tanggal merah pada 25 Desember dan 1 Januari. Dua hari libur itu secara kebetulan jatuh pada Jumat. Padahal, sidang tilang selalu diagendaka­n pada hari tersebut.

Bagian denda kejaksaan Chairul Anwar menyatakan, pihak PN Surabaya sebenarnya mengajukan surat ke kepolisian sejak satu bulan sebelum Natal. Isinya, meminta satlantas kepolisian tidak hanya mengagenda­kan tilang pada Jumat. ’’Seandainya hari sidang juga diagendaka­n Senin, tidak akan membeludak seperti ini,’’ katanya.

Sidang tilang kemarin memang dibanjiri masyarakat. Mereka dibagi ke dalam empat ruang sidang secara bergantian. Sidang pelanggara­n lalu lintas yang seharusnya selesai pukul 11.00 harus dilanjutka­n pada sesi kedua setelah salat Jumat. Para terdakwa yang berjubel di bagian depan Ruang Cakra dengan tidak rapi membuat petugas ikut emosi.

Pada sidang tilang normal, jumlah kasus mencapai 600–800. ’’Paling banyak biasanya 1.800–2.000 kasus, tapi hari ini mencapai 8.500,’’ terangnya. Dari 8.500 kasus tilang yang masuk, hanya sekitar 30 persen yang tidak diambil. Sidang tilang yang berakhir pukul 14.00 itu dijaga lima personel kepolisian. ’’Anggota dari Polsek Sawahan mulai berjaga pukul 08.00,’’ ungkap Arif, salah seorang petugas polisi.

Ary, salah seorang terdakwa, mengaku mengantre sejak pagi. Melihat antrean yang mengular sampai di pagar luar PN, dia urung masuk. ’’Saya baru kembali lagi pukul 12.00,’’ ucapnya. Denda hari itu mencapai Rp 60 ribu sampai Rp 80 ribu. Pelanggara­n masih didominasi kendaraan roda dua, yakni sebanyak 70 persen. Jenis pelanggara­n utamanya adalah tidak disiplin mematuhi markah jalan. (hay/c20/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia