Jual Rp 20 Juta, Pelaku Tawar Rp 200 Ribu
Motif Pembunuhan di The Sun Hotel
SIDOARJO – Pembunuh Octavian Ratna Poetri akhirnya terungkap. Perempuan 29 tahun yang ditemukan tewas di The Sun Hotel pada awal Desember 2015 itu dibunuh Ebren Hezar Kasihu. Pria 26 tahun tersebut ditangkap Satreskrim Polres Sidoarjo di kosnya di Kureksari, Waru.
Kapolres Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, korban dan pelaku berkenalan sekitar November 2015 melalui Facebook. Akun pelaku memakai nama Germo Surabaya. Setelah mereka saling berteman, terjadi komunikasi melalui jejaring sosial itu dengan menggunakan nama Boy.
Setelah berkenalan, menurut keterangan pelaku, korban menyatakan ingin ’’menjual’’ harga dirinya senilai Rp 20 juta. Pelaku pun setuju. Dua muda mudi tersebut lantas sepakat bertemu di hotel di kompleks Sun City pada 4 Desember 2015. Kepada pelaku, korban menyebut sudah memesan kamar hotel nomor 216. ’’Sebelumnya, korban dan tersangka belum pernah bertemu,’’ kata Anwar kemarin (8/1).
Pelaku berangkat dari kosnya dengan menaiki angkutan umum. Lewat petunjuk yang diberikan korban, dia menuju lokasi kamar melewati jalan sisi kiri tempat resepsionis hotel. Setelah berada di depan pintu kamar 216, pelaku mengetuk pintu sembari memanggil nama korban untuk membuka pintu.
Keduanyakemudiansalingmemperkenalkan diri di kamar. Mereka saling melontarkan candaan. Hingga akhirnya, kepada korban, pelaku mengaku tidak memiliki uang Rp 20 juta seperti yang telah disetujui. Namun, dia hanya membawa uang Rp 250 ribu. Uang itu pun sudah terpotong Rp 50 ribu untuk biaya transportasi.
Kontan saja, korban tersinggung. Meski be- gitu, korban tidak langsung emosional. Dia menawarkan kepada pelaku untuk mengangsur nominal Rp 20 juta yang sudah disetujui. Caranya, membayar Rp 500 ribu setiap bulan. ’’Dari penawaran itu, tersangka sempat menawar Rp 200 ribu,’’ ungkap Anwar.
Penawaran tersebut membuat korban marah. Warga Kebonagung, Porong, itu mengancam melaporkan pelaku kepada polisi karena dianggap telah menipu. Mengetahui ancaman tersebut, pelaku akhirnya setuju membayar Rp 500 ribu setiap bulan. Setelah bersepakat, keduanya lantas berhubungan intim.
Setelah itu, pelaku kembali meminta korban mengurangi uang angsuran menjadi Rp 200 ribu. Korban yang merasa tertipu lantas kembali emosional. Melihat itu, pelaku panik hingga muncul niat untuk membunuh korban. Dengan berpura- pura menenangkan korban, pelaku memeluk leher korban menggunakan tangan kanan. Namun, makin lama pelukan tersebut mengeras hingga korban tercekik. Selang beberapa menit kemudian, tubuh korban sudah tidak bergerak.
Lalu, pelaku bergegas meninggalkan kamar hotel. Sebelum keluar, dia mengambil handphone, power bank, dan jam tangan korban. Dengan berjalan kaki, pelaku keluar hotel dengan mengenakan topi. Saat berada di timur kantor PDAM Sidoarjo, Ebren membuang topi yang digunakan ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Berdasar hasil penyelidikan, petugas kemudian menangkap pelaku dari kosnya pada Rabu (6/1) untuk diperiksa lebih lanjut. ’’Saat diperiksa, tersangka mengakui pembunuhan yang dilakukan,’’ terang Anwar. (edi/c14/hud)