Jawa Pos

Final, Upah Minimum Rp 3.192.000

Dapat Kepastian, Apindo Patuh

-

SIDOARJO – Nilai upah minimum buruh di Kota Delta sudah lengkap. Yaitu, Rp 3.192.000. Angka itu merupakan penjumlaha­n dari upah mininum kabupaten/kota (UMK) Sidoarjo dan upah minimum sektoral kota (UMSK).

Gubernur Jatim Soekarwo telah memutuskan UMSK untuk Sidoarjo 5 persen dari UMK. Sebelumnya, UMK Sidoarjo ditetapkan Rp 3.040.000. Karena itu, 5 persen UMSK setara Rp 152.000. Jika ditotal, upah minimum menjadi Rp 3.192.000.

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahter­aan Pekerja Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnake­r) Sidoarjo Joko Sayono menyatakan, nilai upah di Sidoarjo sudah final. Tidak ada lagi yang bisa mengusulka­n revisi upah. Nilai tersebut harus dibayarkan para pengusaha kepada seluruh karyawanny­a. ’’Hukumnya wajib,’’ kata Joko kemarin (8/1).

Nilai UMSK 5 persen itu sama untuk lima kabupaten/kota di Jatim. Selain Sidoarjo, nilai tersebut berlaku di Surabaya, Gresik, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Pasuruan. Upah itu berlaku untuk gaji Januari yang akan dibayar pada 1 Februari.

Joko menjelaska­n, kini tidak ada lagi pembagian sektor satu, dua, dan tiga. Semua disamakan 5 persen. Pembagian tiga sektor dihapus karena tidak berdasar. Di Sidoarjo, misalnya, tidak ada asosiasi perusahaan yang sifatnya sektoral. Jadi, tidak perlu ada pembagian sektoral.

Sebelumnya, UMSK Sidoarjo dibagi tiga sektor. Untuk sektor satu, besarannya 10 persen, sektor dua 8 persen, dan sektor tiga 6 persen. ’’Sekarang hanya ada satu sektor. Nilainya 5 persen,’’ tegas Joko.

Pemberlaku­an tiga sektor tahun lalu merupakan usul buruh. Gubernur lantas menyetujui usul tersebut. Sekarang aturan itu tidak berlaku lagi. Para pengusaha akan lebih mudah menetapkan upah bagi buruh mereka tanpa melihat pembagian sektor.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sidoarjo Sukiyanto mengatakan, pihaknya bisa menerima besaran upah sektoral. ’’ Kan sudah ditetapkan. Kami akan melaksanak­annya,’’ katanya. Meski nilainya cukup besar, para pengusaha akan patuh.

Menurut Sukiyanto, yang terpenting bagi pengusaha, penetapan upah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan presiden. Meski ada kenaikan, pengusaha mendapatka­n kepastian. Dengan begitu, mereka bisa menghitung biaya yang dibutuhkan untuk membayar gaji para karyawanny­a.

Sebelumnya, penetapan upah selalu diwarnai ketegangan. Pengusaha pun bingung karena penetapan upah tidak menentu. ’’Sekarang tidak seperti itu lagi,’’ paparnya. Penetapan upah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (lum/c15/pri)

 ?? FRIZAL/JAWA POS ?? KUALITAS TINGGI: Karyawan pabrik Maspion 1 Sidoarjo sedang mengemas produk.
FRIZAL/JAWA POS KUALITAS TINGGI: Karyawan pabrik Maspion 1 Sidoarjo sedang mengemas produk.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia