Polisi Bakal Tilang Odong-Odong
SIDOARJO – Satlantas Polres Sidoarjo akhirnya melarang kereta kelinci (odong-odong) beroperasi di jalan raya Kota Delta. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan.
Kamis malam (7/1) anggota Satlantas Polres Sidoarjo mengumpulkan sekitar 20 pemilik kereta kelinci di kawasan Gading Fajar, Sidoarjo. Petugas menyosialisasikan keberadaan kereta kelinci yang sebenarnya melanggar undang-undang.
Kanit Dikyasa Polres Sidoarjo Iptu Saribi menjelaskan, sosialisasi dilakukan untuk menekan terjadinya kecelakaan di jalan raya. Sebab, selama ini kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya dinilai membahayakan. ’’Seharusnya jangan digunakan lagi karena membahayakan,’’ katanya kemarin (8/1).
Saribi menerangkan, kereta kelinci rawan mengalami kecelakaan lalu lintas jika tetap ada di jalan raya. Hal itu terkait dengan adanya perubahan spesifikasi kendaraan. Selain itu, mobil yang digunakan tergolong tua dan belum teruji kelayakannya. ’’Kendaraan seperti itu kan sudah pasti dimodifikasi,’’ jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, para pemilik kereta kelinci yang takut usahanya gulung tikar juga menyampaikan keluh kesahnya. Karena itu, petugas menganjurkan mereka agar mengoperasikan kereta kelinci di jalan kampung yang relatif lebih sepi daripada jalan raya. ’’Menurut peraturan, sebetulnya kereta kelinci tidak boleh beroperasi,’’ ucap Saribi.
Mantan Kanit Sabhara Polsek Sukodono itu menambahkan, upaya pendekatan akan terus dilakukan untuk menghilangkan kereta kelinci dari jalan raya. Dalam waktu dekat, sosialisasi kembali dilaksanakan di beberapa kawasan seperti Balongbendo dan Porong. ’’Harus rutin sosialisasi agar semua tahu,’’ ucapnya.
Menurut Saribi, sosialisasi terakhir dilangsungkan pada Minggu (10/1). Setelah itu, petugas tidak akan segan memberikan tindakan tilang kepada pemilik kereta kelinci yang nekat beroperasi di jalan raya. ’’Mulai senin (11/1) sampai seterusnya, kami akan lakukan penindakan,’’ tegasnya. ( edi/c15/fal)