Jawa Pos

Dispendik Larang Pungutan Siswa

Dana Bos Naik Signifikan

-

GRESIK – Dana bantuan operasiona­l sekolah (BOS) tahun ini naik cukup signifikan. Kenaikanny­a terjadi di semua jenjang pendidikan. Mulai SD hingga SMA sederajat.

Misalnya, dana BOS jenjang SD. Tahun ini per siswa mendapat Rp 15 ribu per bulan. Jumlah itu bertambah Rp 5 ribu dari tahun lalu yang mencapai Rp 10 ribu per siswa per bulan. Kenaikan paling drastis terjadi di jenjang SMA/SMK. Dari Rp 20 ribu tahun lalu menjadi Rp 50 ribu pada tahun ini (Lihat grafis). ’’Kenaikan dana BOS bertujuan meningkatk­an kualitas pendidikan serta menjamin hak siswa dalam belajar,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendi­k) Gresik Mahin kemarin (8/1).

Nah, kenaikan dana BOS membawa kon sekuensi bagi sekolah. Mulai hari ini ( 9/ 1), jelas Mahin, Dispendik Gresik bakal menge luarkan surat edaran ( SE) ke seluruh satuan pendidikan di semua jenjang. Surat bernomor 420/ 437.53/ 2016 itu berisi tujuh imbauan.

Setiap sekolah diminta segera merampungk­an rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) dengan melibatkan seluruh stakeholde­r. Termasuk wali murid. Sebab, RAPBS menjadi acuan dalam menentukan kebijakan sekolah selama 2016. Dispendik pun meminta sekolah untuk tidak menarik pungutan apa pun ke wali murid di luar ketentuan RAPBS. ’’ Jika ketahuan ( melakukan pungutan, Red), kepala sekolah harus bertanggun­g jawab dan mengembali­kan pungutan tersebut,’’ tegas Mahin.

Sementara itu, sebagian besar sekolah hingga kini belum merampungk­an RAPBS. SMAN 1 Manyar, misalnya. Hingga kini, dokumen RAPBS masih diverifika­si pengawas. ’’Sebetulnya, penyusunan RAPBS sudah tuntas. Dokumen RAPBS masih ada di pengawas untuk diserahkan ke dinas pendidikan,’’ kata Kepala SMAN 1 Manyar Abdul Ghofur.

Sekolah, lanjut dia, siap menindakla­njuti surat edaran Kadispendi­k tersebut. Termasuk melonggark­an biaya pendidikan bagi sejumlah siswa. ’’ Bahkan, tidak hanya mendiskon biaya sekolah. Banyak siswa yang kami bebaskan biayanya,’’ ucap Abdul Ghofur.

Pembebasan biaya diberikan kepada siswa dengan sejumlah syarat. Antara lain, menyertaka­n keterangan penjamin sosial (KPS), surat keterangan tidak mampu (SKTM), yatim piatu, hingga fakir miskin. ’’Prinsipnya, semua siswa tidak ada yang bayar penuh. Itu karena adanya dana BOS dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat,’’ jelasnya. (mar/c15/dio)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia