61 Persen Guru Belum Sertifikasi
Pada Madrasah Se-Jawa Timur
SURABAYA – Guru dianggap kompeten jika telah memiliki sertifikasi pendidik. Namun, masih banyak guru di bawah tanggung jawab Kementerian Agama yang belum disertifikasi.
Berdasar data Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jatim, terdapat 206.020 guru madrasah se-Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, 127.091 pendidik belum melakukan sertifikasi. Itu berarti 61 persen guru madrasah belum kompeten sebagai pendidik.
Kepala Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan Madrasah dan Pendidikan Dasar Islam (Mapenda) Kanwil Kemenag Jatim Haniah juga mengakui hal tersebut. Guru yang belum sertifikasi adalah yang mengajar setelah 1 Januari 2005. ’’Untuk 2005 ke bawah, sudah semua yang sertifikasi,’’ katanya.
Masih banyaknya guru yang belum sertifikasi tersebut disebabkan banyak hal. Belum me- miliki syarat minimal pendidikan, misalnya. ’’Masih banyak yang belum berijazah S-1. Padahal, ini salah satu syarat yang harus dipenuhi,’’ tuturnya. Selain itu, guru harus memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Nomor tersebut merupakan nomor identitas yang digunakan sebagai pendataan para guru. ’’Kalau nggak punya NUPTK, tidak bisa ikut sertifikasi,’’ ungkapnya.
Kurangnya kuota yang diberikan pemerintah pusat juga menjadi salah satu penyebab guru belum tersertifikasi. Dia mengakui, kuota untuk sertifikasi guru madrasah tidak begitu banyak. ’’Misalnya, pada tahun sebelumnya, terdapat kuota 200-an guru, lalu tahun berikutnya kuotanya hanya 80an guru,’’ jelasnya.
Namun, hal itu akhirnya bisa disiasati. Dia mengungkapkan, tahun lalu ada kuota sertifikasi untuk guru pendidikan agama Islam (PAIS). Ternyata, semua guru PAIS telah disertifikasi. Kemenag Jatim berinisiatif mengusulkan guru non-PAIS untuk memenuhi kuota tersebut. Usulan itu lantas disetujui. ’’Akhirnya, 472 guru non-PAIS bisa ikut sertifikasi,’’ terangnya.
Sementara itu, guru madrasah di Surabaya yang telah melakukan sertifikasi mencapai 1.585 orang hingga Desember lalu. Yang belum sertifikasi berjumlah 2.168 pendidik. Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Surabaya Abdul Rahman menuturkan, guru yang belum melakukan sertifikasi tidak mendapatkan tunjangan profesi pendidik. Akibatnya, itu akan berdampak pada peningkatan kualitas seorang guru. ’’Jika sudah begitu, tentu anak didik menjadi ikut berpengaruh,’’ tegasnya.
Jika pembaruan data di NUPTK diabaikan, semua datanya menjadi tidak aktif. Hal itu berlaku selama dua kali semester. ’’ Tentu merugikan guru,’’ ujarnya. Untuk itu, pihaknya terus mengingatkan para guru untuk selalu mengup date data diri mereka. ’’Misalnya, tahun sebelumnya mereka belum berijazah S-1, lalu tahun berikutnya sudah mengantongi ijazah,’’ katanya. (ara/c20/ai)