Jawa Pos

Dosen UPN Minta Diskresi

-

SURABAYA – Nasib 234 dosen dan tenaga kependidik­an Universita­s Pembanguna­n Nasional (UPN) Veteran hingga kini masih terkatung-katung. Meski UPN telah ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri baru, status dosen tetap di UPN belum jelas.

Dosen Komunikasi UPN Catur Suratnoaji menilai, rencana pemerintah menjadikan ratusan dosen tetap UPN sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) hanya solusi sepihak. Alasannya, dosen tidak merasa dihargai setelah bekerja bertahun-tahun di UPN. ’’Dosen harus ikut ujian lagi, namun tidak mendapat pesangon jika pensiun nanti,” kata dia.

Persoalan lain, dosen yang telah menjadi karyawan tetap yayasan terkendala syarat maksimal berusia 35 tahun untuk bisa diangkat sebagai CPNS. Masalahnya, mayoritas dosen tetap di UPN sudah berusia lanjut. ’’Peraturan itu jelas ironi,” ujarnya.

Dosen yang mengajar di ilmu komunikasi itu mengakui, pemerintah tersandung UndangUnda­ng Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengangkat­an seluruh dosen tetap di PTS yang dijadikan PTN. Karena itu, Catur berharap ada diskresi sehingga dosen PTS bisa memiliki hak dan kewajiban layaknya dosen PTN.

Wakil Rektor 1 UPN Veteran Jatim Ramdan Hidayat mengatakan, tidak ada perubahan meski status mereka belum pasti. ’’Kami tidak mengeluark­an mereka. Gajinya juga masih sama dengan saat PTS dulu,” katanya. Gaji tersebut diambilkan dari dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP). ’’Dana ini, salah satunya, berasal dari SPP mahasiswa,” jelas Ramdan. (ara/c7/noe)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia