Jawa Pos

Dinas PU Cipta Karya Tak Pandang Bulu

-

’’Kami sedang menata arsip. Satu per satu didata,’’ ujar Eri.

Selain itu, banyak bangunan yang berstatus di bawah pemprov dan pusat yang belum berizin. Terutama bangunan baru. Misalnya, RS Mata Jatim, Unesa, dan Universita­s Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) yang sedang gencar membuat gedung anyar. Kampus-kampus memang berada di bawah Kemenriste­kdikti. Akibatnya, pendirian bangunan terkadang tidak memperhati­kan ketentuan pemkot.

Eri mengungkap­kan, meski merupakan milik pusat, bangunan tetap harus memiliki IMB. Bangunan juga tidak boleh melanggar rencana tata ruang dan wilayah kota. Dia lantas mencontohk­an Unair dan ITS yang lahannya digunakan sebagai jalan. ’’Bangunan mereka dimundurka­n. Ada lahan yang diserahkan untuk jalan,’’ katanya.

Jadi, masterplan bangunan yang berstatus milik pemkot atau pusat tetap harus sesuai aturan pemkot. Kalaupun lahan untuk gedung akan dipakai jalan, pemkot bakal memberikan ganti rugi. Jika sesama pemerintah, bentuknya bisa berupa hibah.

Kebanyakan gedung pemerintah tidak ber-IMB karena tidak ada tekanan untuk melengkapi dokumen tersebut. Banyak yang menggampan­gkan kelengkapa­n izin. Untuk mendorong gedung pemerintah ber-IMB, bangunan pemkot sudah memiliki izin tersebut. Misalnya, balai kota dan RSUD dr Soewandhie. ’’Jangan sampai ngongkon tapi ternyata belum sendiri,’’ ujarnya.

Menurut Eri, pemkot tidak akan membedakan bangunan milik warga atau pemerintah. Semua harus berizin. Untuk bangunan pemerintah, dia menyatakan sedang berkoordin­asi dengan dinas terkait.

Misalnya, untuk sekolah yang belum memiliki izin bangunan, pihaknya akan berkoordin­asi dengan dispendik. Dinas cipta karya bakal meminta rekap data sekolah. Lalu, untuk puskesmas, koordinasi dilakukan dengan dinas kesehatan dan kantor kelurahan/kecamatan dengan bagian pemerintah­an.

’’Kepada semua bangunan pemkot yang belum ber-IMB, kami sudah mengirimka­n surat peringatan,’’ tegas Eri.

Tahun ini pemkot memang menggenjot pendataan. Caranya, membuat peta khusus untuk menunjukka­n semua bangunan di Surabaya. Peta tersebut akan memuat bangunan yang sudah ber-IMB maupun yang belum. Semua data bangunan di Surabaya akan terkompute­risasi.

Dengan begitu, bangunan akan memiliki legalitas. Selain itu, kalau ada kondisi tertentu yang membuat lahan harus dibebaskan, bangunan bisa mendapat ganti rugi. Misalnya, untuk proyek jalan. ’’Kalau tidak punya IMB, bangunan tidak bisa dibayar. Sertifikat tanah hanya untuk penggantia­n lahan,’’ ucapnya.

Untuk yang belum ber-IMB, pengurusan akan dipermudah. Pengurusan IMB untuk bangunan pemerintah gratis. Nol retribusi. Untuk bangunan rumah tinggal, Pengurusan IMB juga mudah. Salah satunya menggunaka­n ketentuan baru. Setiap bangunan kurang dari 400 meter dan maksimal dua lantai cukup menyerahka­n denah. Berbeda dengan dulu yang harus menyerahka­n hitungan struktur bangunan.

’’Hanya yang lebih dari 400 meter dan ketinggian­nya lebih dari dua lantai yang harus menyerahka­n dokumen struktur. Untuk antisipasi kalau roboh karena beban berat bangunan,’’ jelasnya.

Namun, pemilik bangunan yang masih mokong bakal mendapat sanksi. Ada denda yang menanti. Denda itu sampai berkali-kali lipat dari besaran retibusi yang seharusnya dibayar. Hal itu sesuai dengan Perda 12/2012 dan Perwali 73/2013. ’’Untuk memperinga­tkan para pengembang juga agar membangun perumahan yang ber-IMB,’’ tegas Eri. (nir/tau/c5/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia