BPSK Siap Mediasi Konsumen dan Pelaku Usaha
SURABAYA – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Surabaya bakal diaktifkan lagi. Bulan ini, surat keputusan dari menteri perdagangan turun. Setelah itu, badan yang menangani perlindungan konsumen tersebut bisa melayani masyarakat.
Setahun lalu, BPSK vakum. Sebab, izin pengoperasiannya tidak diperpanjang. Namun, sejak tiga bulan lalu, pemkot kembali mengurus perizinan. ’’Kira-kira minggu depan kami mengirim orang untuk mengecek ke Jakarta,’’ ujar pengawas barang Disperdagin Surabaya Abdullah Mujadid kemarin (8/1).
BPSK merupakan lembaga di disperdagin yang menampung keluhan konsumen terkait dengan barang atau jasa. Mereka bisa mengadukan layanan pelaku usaha yang dianggap kurang memuaskan. Pelaku usaha tersebut, antara lain, pengecer, distributor, serta perusahaan penyedia barang dan jasa.
Konsumen yang merasa dirugikan bisa melapor ke BPSK disperdagin. Kemudian, dilakukan mediasi antara pihak pelapor dan pelaku usaha yang dilaporkan. Selanjutnya, BPSK melaksanakan sidang. ’’Tujuannya, mencari win-win solution atas permasalahan yang terjadi,’’ tuturnya.
Abdullah mengatakan, para pelapor dan terlapor di BPSK datang dengan itikad baik untuk menyelesaikan perkara sehingga tidak bisa digunakan untuk mencari keuntungan. Hasil sidang nanti berupa kata sepakat atau tidak sepakat. ’’Kalau tidak sepakat, silakan melanjutkan perkara di tempat lain,’’ ucapnya.
BPSK beranggota sembilan orang. Mereka berasal dari perwakilan konsumen, pelaku usaha, dan pemkot. Masingmasing ada tiga orang. Perwakilan konsumen berasal dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSN) yang terdaftar di Kemendagri. Kemudian, perwakilan pelaku usaha dari Kadin Surabaya. Sementara itu, pemkot berasal dari disperdagin, dinkes, dan disbudpar.
Setiap sidang BPSK, mereka menemani pelapor dan terlapor sebagai penengah permasalahan yang menjadi pokok pembicaraan. Kemudian, mencari solusi yang pas untuk penyelesaiannya.
Abdullah menuturkan, sebelum mengirimkan pengajuan izin operasi kepada Mendagri, pemkot menyeleksi anggota. Penyeleksian juga melalui tahap fit and proper test. Tu ju annya, mencari orang-orang yang berkompeten mewakili setiap elemen. ’’ Panitia seleksi nya juga mengantongi surat tugas dari pemkot,’’ ungkapnya.
Setelah SK dari Kemendagri turun, petugas BPSK dilantik Mendagri yang diwakili wali kota. Kemudian, ada pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan surat penugasan. ’’Setelah itu, kami siap melayani aduan masyarakat,’’ terangnya.
Saat ini BPSK mempersiapkan segala keperluan terkait dengan realisasi lembaga pengaduan konsumen itu. Salah satunya formulir pengaduan untuk 2016. Kantor yang digunakan tetap ada di Disperdagin Surabaya. (ant/c7/oni)