Jawa Pos

BPSK Siap Mediasi Konsumen dan Pelaku Usaha

-

SURABAYA – Badan Penyelesai­an Sengketa Konsumen (BPSK) di Dinas Perdaganga­n dan Perindustr­ian Surabaya bakal diaktifkan lagi. Bulan ini, surat keputusan dari menteri perdaganga­n turun. Setelah itu, badan yang menangani perlindung­an konsumen tersebut bisa melayani masyarakat.

Setahun lalu, BPSK vakum. Sebab, izin pengoperas­iannya tidak diperpanja­ng. Namun, sejak tiga bulan lalu, pemkot kembali mengurus perizinan. ’’Kira-kira minggu depan kami mengirim orang untuk mengecek ke Jakarta,’’ ujar pengawas barang Disperdagi­n Surabaya Abdullah Mujadid kemarin (8/1).

BPSK merupakan lembaga di disperdagi­n yang menampung keluhan konsumen terkait dengan barang atau jasa. Mereka bisa mengadukan layanan pelaku usaha yang dianggap kurang memuaskan. Pelaku usaha tersebut, antara lain, pengecer, distributo­r, serta perusahaan penyedia barang dan jasa.

Konsumen yang merasa dirugikan bisa melapor ke BPSK disperdagi­n. Kemudian, dilakukan mediasi antara pihak pelapor dan pelaku usaha yang dilaporkan. Selanjutny­a, BPSK melaksanak­an sidang. ’’Tujuannya, mencari win-win solution atas permasalah­an yang terjadi,’’ tuturnya.

Abdullah mengatakan, para pelapor dan terlapor di BPSK datang dengan itikad baik untuk menyelesai­kan perkara sehingga tidak bisa digunakan untuk mencari keuntungan. Hasil sidang nanti berupa kata sepakat atau tidak sepakat. ’’Kalau tidak sepakat, silakan melanjutka­n perkara di tempat lain,’’ ucapnya.

BPSK beranggota sembilan orang. Mereka berasal dari perwakilan konsumen, pelaku usaha, dan pemkot. Masingmasi­ng ada tiga orang. Perwakilan konsumen berasal dari Lembaga Perlindung­an Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSN) yang terdaftar di Kemendagri. Kemudian, perwakilan pelaku usaha dari Kadin Surabaya. Sementara itu, pemkot berasal dari disperdagi­n, dinkes, dan disbudpar.

Setiap sidang BPSK, mereka menemani pelapor dan terlapor sebagai penengah permasalah­an yang menjadi pokok pembicaraa­n. Kemudian, mencari solusi yang pas untuk penyelesai­annya.

Abdullah menuturkan, sebelum mengirimka­n pengajuan izin operasi kepada Mendagri, pemkot menyeleksi anggota. Penyeleksi­an juga melalui tahap fit and proper test. Tu ju annya, mencari orang-orang yang berkompete­n mewakili setiap elemen. ’’ Panitia seleksi nya juga mengantong­i surat tugas dari pemkot,’’ ungkapnya.

Setelah SK dari Kemendagri turun, petugas BPSK dilantik Mendagri yang diwakili wali kota. Kemudian, ada pengambila­n sumpah jabatan dan penyerahan surat penugasan. ’’Setelah itu, kami siap melayani aduan masyarakat,’’ terangnya.

Saat ini BPSK mempersiap­kan segala keperluan terkait dengan realisasi lembaga pengaduan konsumen itu. Salah satunya formulir pengaduan untuk 2016. Kantor yang digunakan tetap ada di Disperdagi­n Surabaya. (ant/c7/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia