Moneter Longgar, Ekonomi Bergairah
JAKARTA – Pemerintah beserta otoritas moneter, yakni Bank Indonesia (BI), memprediksi kondisi ekonomi makro membaik tahun ini. Salah satu indikasinya, BI akhirnya kembali melakukan pelonggaran moneter.
Pekan lalu BI menurunkan suku bunga acuannya menjadi 7 persen sekaligus giro wajib minimum (GWM) primer sebesar 1 persen sehingga menjadi 6,5 persen. Kebijakan yang berlaku mulai 16 Maret nanti itu diperkirakan menambah likuiditas senilai Rp 34 triliun ke perbankan. Dengan begitu, bank-bank diharapkan menurunkan suku bunga deposito dan kreditnya
Terkait dengan dua kebijakan tersebut, bank sentral memprediksi konsumsi rumah tangga bisa tumbuh 5 persen pada kuartal I 2016.
Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung yakin bahwa dampak kebijakan tersebut akan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya untuk penjualan properti dan kendaraan bermotor. ”Biasanya, sektor yang segera bereaksi itu adalah sektor konsumsi dan properti. Properti itu reaksinya cepat. Konsumsi seperti mobil, rumah, biasanya reaksinya cepat. Baru sektor lain seperti industri dan sebagainya,” paparnya.
Pihaknya pun memprediksi konsumsi rumah tangga bisa terdorong tumbuh hingga 5 persen jika dibandingkan dengan empat kuartal tahun lalu yang terus menurun –yakni 5,01 persen; 4,97 persen; 4,95 persen; lalu 4,92 persen. ”Memang trennya agak sedikit menurun. Tapi, dengan bunga turun, semestinya bisa menggeliat lagi. Kuartal I, saya yakin 5 persen,” ujarnya.
Juda melanjutkan, penambahan likuiditas sebesar Rp 34 triliun itu pun dinilai cukup bagi perbankan. Karena itu, pihaknya yakin, setelah ada penurunan GWM primer, pada bulan kedua suku bunga pinjaman dan kredit bisa turun. ”Pengalaman 2011 misalnya. Ketika kami turunkan GWM itu, mestinya di bulan kedua sudah turun signifikan,” lanjut dia.
Ekonom Indef Eko Listianto me- nambahkan, penurunan BI rate dan GWM primer dipastikan memicu turunnya bunga simpanan dan kredit. Pihaknya bahkan memprediksi, periode penyesuaian penurunan suku bunga pinjaman dan kredit bisa berlangsung sebulan pasca pemberlakuan dua kebijakan tersebut. Sebab, dalam penurunan BI rate kali ini, turut ada intervensi dari pemerintah terkait dengan aturan pembatasan bunga simpanan untuk bankbank badan usaha milik negara (BUMN). (ken/c11/kim)