Jawa Pos

Ingat Tahapan Pilkada Serentak 2017

-

REVISI UU Pilkada tidak saja berkaitan dengan substansi. Ada hal lain yang perlu mendapat perhatian, yakni waktu. Bagaimana tidak, pada pertengaha­n tahun ini, tahapan pilkada serentak gelombang kedua dimulai. Menyusul ditetapkan­nya hari coblosan, yaitu 15 Februari 2017. Mau tidak mau, DPR dan pemerintah harus segera menyelesai­kannya.

Koordinato­r Nasional Jaringan Pendidikan pemilih untuk Rakyat ( JPPR) Masykurudi­n Hafidz menganjurk­an pembuat UU berfokus pada perbaikan empat hal penting. Yakni, pencalonan, sengketa, daftar pemilih tetap (DPT), dan anggaran.

’’Empat hal tersebut harus selesai sebelum tahapan Pilkada 2017 dimulai,’’ kata Masykurudi­n kemarin.

Soal pencalonan, jelas dia, harus ada dorongan sistemis agar parpol bisa memunculka­n wajah baru dalam pencalonan. Pengaturan tersebut sekaligus mengurangi potensi diborongny­a dukungan parpol oleh satu calon tertentu. ’’Minimal bisa muncul tiga pasangan calon dari partai politik di setiap daerah,’’ ujarnya.

DPR memang akan memulai masa reses pada 14 Maret. Bila dihitung per hari ini, pemerintah dan DPR hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menuntaska­n revisi UU Pilkada. Bila tidak tuntas, pembahasan revisi tersebut harus menunggu hingga 4 April untuk dilanjutka­n.

Direktur Eksekutif Perkumpula­n untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong adanya regulasi khusus mengenai sosialisas­i pilkada. Yakni, pelibatan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP). ’’Mengapa harus LPP? Karena dua lembaga itulah yang sampai saat ini paling mampu menjangkau masyarakat sampai ke pelosok negeri,’’ katanya. (byu/c6/pri)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia