Ingat Tahapan Pilkada Serentak 2017
REVISI UU Pilkada tidak saja berkaitan dengan substansi. Ada hal lain yang perlu mendapat perhatian, yakni waktu. Bagaimana tidak, pada pertengahan tahun ini, tahapan pilkada serentak gelombang kedua dimulai. Menyusul ditetapkannya hari coblosan, yaitu 15 Februari 2017. Mau tidak mau, DPR dan pemerintah harus segera menyelesaikannya.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan pemilih untuk Rakyat ( JPPR) Masykurudin Hafidz menganjurkan pembuat UU berfokus pada perbaikan empat hal penting. Yakni, pencalonan, sengketa, daftar pemilih tetap (DPT), dan anggaran.
’’Empat hal tersebut harus selesai sebelum tahapan Pilkada 2017 dimulai,’’ kata Masykurudin kemarin.
Soal pencalonan, jelas dia, harus ada dorongan sistemis agar parpol bisa memunculkan wajah baru dalam pencalonan. Pengaturan tersebut sekaligus mengurangi potensi diborongnya dukungan parpol oleh satu calon tertentu. ’’Minimal bisa muncul tiga pasangan calon dari partai politik di setiap daerah,’’ ujarnya.
DPR memang akan memulai masa reses pada 14 Maret. Bila dihitung per hari ini, pemerintah dan DPR hanya memiliki waktu 14 hari kerja untuk menuntaskan revisi UU Pilkada. Bila tidak tuntas, pembahasan revisi tersebut harus menunggu hingga 4 April untuk dilanjutkan.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong adanya regulasi khusus mengenai sosialisasi pilkada. Yakni, pelibatan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik (LPP). ’’Mengapa harus LPP? Karena dua lembaga itulah yang sampai saat ini paling mampu menjangkau masyarakat sampai ke pelosok negeri,’’ katanya. (byu/c6/pri)