Ketua KPK Ancam Mundur
Bila DPR Ngotot Merevisi UU KPK
JAKARTA – Penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai dilakukan dengan tindakan konkret. Bukan hanya oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, tapi juga pimpinan KPK. Kemarin (21/2) Ketua KPK Agus Raharjo mengungkapkan niatnya untuk mundur jika revisi tetap dilaksanakan.
Agus mengatakan, penolakan revisi UU KPK yang isinya sangat melemahkan lembaganya itu perlu dilakukan dengan tindakan konkret. ’’Saya pribadi yang akan pertama mengundurkan diri kalau revisi tetap dilakukan,’’ kata Agus saat menjadi pembicara dalam diskusi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, kemarin (21/2).
Dia berharap pimpinan KPK lain juga memiliki sikap sama untuk menghadang revisi UU. Agus menilai langkah konkret perlu diambil dalam menghadapi kondisi darurat. Sayangnya, tadi malam empat komisioner KPK lain belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pernyataan Agus. Pesan singkat Jawa Pos yang dikirim ke empat pimpinan lain belum mendapat respons.
Agus melihat tidak ada niat positif dalam revisi UU KPK. Sebab, draf yang beredar justru memperlemah. Dia mencontohkan soal pembentukan dewan pengawas. Dia setuju perlu ada pengawasan untuk check and balance. Namun, pengawasan tersebut yang tidak bersifat mencampuri urusan penanganan perkara. Misalnya, soal biaya penyidikan. ’’Biaya penyidikan kami memang lebih tinggi daripada penyidik lain, tapi apa yang kami lakukan selalu berhasil,’’ ujarnya. Salah satu penyebab keberhasilan itu tak lain adalah diberikannya kewenangan penyadapan.
Hingga saat ini, KPK merupakan satu-satunya lembaga yang penyadapannya diaudit. Artinya, kekhawatiran terhadap penyalahgunaan penyadapan selama ini tidak berdasar. Penyadapan itulah yang terus dijadikan masalah, khususnya oleh DPR.
Para politikus di Senayan menginginkan penyadapan oleh KPK melalui izin dewan pengawas. Sejumlah pihak menilai, hal itu justru bisa membocorkan upaya penyelidikan atau penyidikan. Apalagi, kriteria figur yang duduk di dewan pengawas belum jelas. (gun/c7/agm)