Jawa Pos

Rawan Disusupi Mafia SDA

-

SEMENTARA itu, beberapa pe giat antikorups­i menuding ambisi merevisi UU KPK disponsori sejumlah mafia sumber daya alam (SDA). Hal itu, salah satunya, disampaika­n Hadiya Rasyid dari Transforma­si untuk Keadilan Indonesia.

Hadiya mengungkap­kan, jika revisi UU KPK disahkan dan penyadapan dipersulit, salah satu yang diuntungka­n adalah koruptor SDA. Sebab, sudah jamak diketahui, semua sektor SDA, mulai kehutanan, perkebunan, pertambang­an, hingga migas, masih rentan proses suap-menyuap.

Sebagaiman­a diketahui pula, pengungkap­an kasus-kasus korupsi SDA di KPK selama ini berhasil juga karena penyadapan. Hadiya menyatakan, para mafia itu takut karena beberapa tahun belakangan KPK intens menggarap pencegahan dan penindakan di sektor SDA.

Dalam penindakan saja, lebih dari 10 kasus bisa diungkap KPK. Aktor yang terlibat bukan sekelas pejabat struktural, namun setingkat kepala daerah, mulai bupati sampai gubernur. Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah menjadi buktinya.

Martua T. Sirait dari Dewan Kehutanan Nasional berpendapa­t yang sama. Dia menolak revisi UU KPK karena saat ini lembaga superbodi itu tengah terlibat dalam pembenahan tata kelola hutan dan lahan. ’’Jika melihat draf yang ada itu, revisi ini bisa mengancam kinerja KPK dalam pembenahan tata kelola hutan dan lahan,’’ jelasnya.

Saat ini ada lima agenda penting yang dilakukan dalam tata kelola hutan dan lahan. Pertama, pembentuka­n kawasan hutan negara yang legal dan legitimate. Kedua, penyelesai­an konflik agraria di kawasan hutan dengan berperspek­tif HAM.

Ketiga, perluasan wilayah kelola rakyat. Keempat, pembenahan BUMN bidang kehutanan dan pemenuhan kewajiban sektor swasta. Terakhir, pembenahan sistem pencegahan antikorups­i di sektor kehutanan.

Penanganan korupsi sektor SDA yang dilakukan KPK telah memberikan kontribusi besar dalam pengembali­an kerugian negara. Misalnya, dalam kasus terpidana korupsi penerima IPK dan penikmat kebijakan yang diterbitka­n Gubernur Kaltim Marthias. Dalam perkara itu, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 346 miliar.

Dalam bidang pencegahan, yang terbaru KPK juga mendesak gubernur agar segera mencabut 3.966 izin usaha pertambang­an (IUP) bermasalah. Masalah yang sering terjadi dalam izin pertambang­an ialah piutang pada negara. Entah dari pajak maupun uang yang harus dibayarkan lainnya (misalnya, biaya jaminan reklamasi pasca penambanga­n). (gun/c7/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia