Rawan Disusupi Mafia SDA
SEMENTARA itu, beberapa pe giat antikorupsi menuding ambisi merevisi UU KPK disponsori sejumlah mafia sumber daya alam (SDA). Hal itu, salah satunya, disampaikan Hadiya Rasyid dari Transformasi untuk Keadilan Indonesia.
Hadiya mengungkapkan, jika revisi UU KPK disahkan dan penyadapan dipersulit, salah satu yang diuntungkan adalah koruptor SDA. Sebab, sudah jamak diketahui, semua sektor SDA, mulai kehutanan, perkebunan, pertambangan, hingga migas, masih rentan proses suap-menyuap.
Sebagaimana diketahui pula, pengungkapan kasus-kasus korupsi SDA di KPK selama ini berhasil juga karena penyadapan. Hadiya menyatakan, para mafia itu takut karena beberapa tahun belakangan KPK intens menggarap pencegahan dan penindakan di sektor SDA.
Dalam penindakan saja, lebih dari 10 kasus bisa diungkap KPK. Aktor yang terlibat bukan sekelas pejabat struktural, namun setingkat kepala daerah, mulai bupati sampai gubernur. Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin telah menjadi buktinya.
Martua T. Sirait dari Dewan Kehutanan Nasional berpendapat yang sama. Dia menolak revisi UU KPK karena saat ini lembaga superbodi itu tengah terlibat dalam pembenahan tata kelola hutan dan lahan. ’’Jika melihat draf yang ada itu, revisi ini bisa mengancam kinerja KPK dalam pembenahan tata kelola hutan dan lahan,’’ jelasnya.
Saat ini ada lima agenda penting yang dilakukan dalam tata kelola hutan dan lahan. Pertama, pembentukan kawasan hutan negara yang legal dan legitimate. Kedua, penyelesaian konflik agraria di kawasan hutan dengan berperspektif HAM.
Ketiga, perluasan wilayah kelola rakyat. Keempat, pembenahan BUMN bidang kehutanan dan pemenuhan kewajiban sektor swasta. Terakhir, pembenahan sistem pencegahan antikorupsi di sektor kehutanan.
Penanganan korupsi sektor SDA yang dilakukan KPK telah memberikan kontribusi besar dalam pengembalian kerugian negara. Misalnya, dalam kasus terpidana korupsi penerima IPK dan penikmat kebijakan yang diterbitkan Gubernur Kaltim Marthias. Dalam perkara itu, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 346 miliar.
Dalam bidang pencegahan, yang terbaru KPK juga mendesak gubernur agar segera mencabut 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah. Masalah yang sering terjadi dalam izin pertambangan ialah piutang pada negara. Entah dari pajak maupun uang yang harus dibayarkan lainnya (misalnya, biaya jaminan reklamasi pasca penambangan). (gun/c7/agm)