Laporkan Perusahaan Bandel ke Kejaksaan Negeri
SEBANYAK 140 perusahaan harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah. Sebab, perusahaan tersebut tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Bambang Indriyanto menyatakan, sebelum melaporkan ke kejaksaan, pihaknya melakukan upaya persuasif. Tujuannya, agar perusahaan mendaftarkan pegawainya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
’’Sepanjang 2015, sudah ada 140 perusahaan yang kami laporkan ke kejaksaan negeri untuk mendapatkan penegakan hukum,’’ jelasnya saat dihubungi kemarin.
Pemberian itu, kata Bambang, dilakukan karena ratusan perusahaan tersebut enggan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut dia, hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam UndangUndang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
’’Kami memberikan SP (surat peringatan) 1 sejak 2011. Kemudian, terbit lagi SP 2 hingga kami melaporkannya ke kejaksaan negeri,’’ katanya.
Sebanyak 140 perusahaan yang dilaporkan, ucap Bambang, memiliki 5–6 ribu pegawai. Jumlah itu meliputi perusahaan yang berada di dua wilayah, yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. ’’Perincian pembagiannya saya tidak hafal, tapi jumlah totalnya sekitar 5–6 ribu pegawai,’’ jelasnya.
Menurut Bambang, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tim pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) yang bertugas memeriksa sejumlah perusahaan yang tak taat aturan. Tim wasrik juga bekerja sama dengan dinsosnakertrans setempat untuk melakukan pendekatan persuasif agar perusahaan bersedia mengikutkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. ’’Petugas itu akan mengawasi perusahaan-perusahaan agar ikut serta mendaftarkan perusahaannya,’’ ungkapnya.
Perusahaan yang sudah dilaporkan, lanjut dia, terancam sanksi administratif. Sesuai dengan yang tercantum dalam PP 86 Tahun 2013, sanksi yang akan diterapkan bertahap, mulai sanksi ringan hingga sanksi terberat. ’’Paling ringan mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu, misalnya, dalam perizinan,’’ jelasnya. (nul/JPG/c23/diq)
Sepanjang 2015, sudah ada 140 perusahaan yang kami laporkan ke kejaksaan negeri untuk mendapatkan penegakan
hukum.’’
Bambang Indriyanto
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Pekalongan