Jawa Pos

Laporkan Perusahaan Bandel ke Kejaksaan Negeri

-

SEBANYAK 140 perusahaan harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Pekalongan, Jawa Tengah. Sebab, perusahaan tersebut tidak mendaftark­an karyawanny­a dalam BPJS (Badan Penyelengg­ara Jaminan Sosial) Ketenagake­rjaan.

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagake­rjaan Cabang Pekalongan Bambang Indriyanto menyatakan, sebelum melaporkan ke kejaksaan, pihaknya melakukan upaya persuasif. Tujuannya, agar perusahaan mendaftark­an pegawainya dalam BPJS Ketenagake­rjaan.

’’Sepanjang 2015, sudah ada 140 perusahaan yang kami laporkan ke kejaksaan negeri untuk mendapatka­n penegakan hukum,’’ jelasnya saat dihubungi kemarin.

Pemberian itu, kata Bambang, dilakukan karena ratusan perusahaan tersebut enggan mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut dia, hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam UndangUnda­ng Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagake­rjaan dan Kesehatan.

’’Kami memberikan SP (surat peringatan) 1 sejak 2011. Kemudian, terbit lagi SP 2 hingga kami melaporkan­nya ke kejaksaan negeri,’’ katanya.

Sebanyak 140 perusahaan yang dilaporkan, ucap Bambang, memiliki 5–6 ribu pegawai. Jumlah itu meliputi perusahaan yang berada di dua wilayah, yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. ’’Perincian pembagiann­ya saya tidak hafal, tapi jumlah totalnya sekitar 5–6 ribu pegawai,’’ jelasnya.

Menurut Bambang, BPJS Ketenagake­rjaan memiliki tim pengawasan dan pemeriksaa­n (wasrik) yang bertugas memeriksa sejumlah perusahaan yang tak taat aturan. Tim wasrik juga bekerja sama dengan dinsosnake­rtrans setempat untuk melakukan pendekatan persuasif agar perusahaan bersedia mengikutka­n karyawanny­a dalam BPJS Ketenagake­rjaan. ’’Petugas itu akan mengawasi perusahaan-perusahaan agar ikut serta mendaftark­an perusahaan­nya,’’ ungkapnya.

Perusahaan yang sudah dilaporkan, lanjut dia, terancam sanksi administra­tif. Sesuai dengan yang tercantum dalam PP 86 Tahun 2013, sanksi yang akan diterapkan bertahap, mulai sanksi ringan hingga sanksi terberat. ’’Paling ringan mulai dari teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapat pelayanan publik tertentu, misalnya, dalam perizinan,’’ jelasnya. (nul/JPG/c23/diq)

Sepanjang 2015, sudah ada 140 perusahaan yang kami laporkan ke kejaksaan negeri untuk mendapatka­n penegakan

hukum.’’

Bambang Indriyanto

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagake­rjaan

Cabang Pekalongan

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia