Jawa Pos

Tilap Kuas Rp 400 Juta dari Gudang

Otaki Kejahatan, Kepala Gudang Berkilah Gembok Hilang

-

SURABAYA – Tergiur untung besar, lima pegawai gudang bersekongk­ol mencuri kuas. Barang-barang tersebut ditilap dari PT Logam Sejati di kawasan Margomulyo. Tidak tanggung-tanggung, perusahaan sampai rugi Rp 400 juta dalam sebulan.

Masing-masing pelaku bernama Mayuda Sulistiawa­n, Hariyanto, Slamet Supardi, Mastur, dan Hendra. Pencurian itu dilakukan selama Januari lalu. Modusnya me lebihkan stok barang yang dikirim ke klien. ’’Mereka punya akses untuk mengambil barangbara­ng itu dari dalam gudang,’’ ujar Kanitjatan­ras Polrestabe­s Surabaya AKP Ade Warokah kemarin (21/2).

Menurut pengakuan pelaku, mereka memasukkan 10–15 kardus tambahan dalam setiap pengiriman. Namun, ada kalanya perusahaan tidak mengirim barang, bergantung ada atau tidaknya pemesan. Namun, rata-rata ada enam kali pengiriman dalam seminggu.

Otak kejahatan tersebut adalah Mayuda. Sebagai kepala gudang, dia mempunyai akses besar untuk melebihkan muatan yang akan dikirim. Pria berusia 29 tahun itu sudah mengoordin­asi empat orang lainnya untuk mengeruk keuntungan. Dia pula yang menandatan­gani berkas pengiriman.

Mayuda memperoleh bagian paling besar dalam setiap pengiriman. Mereka menjual kuas tersebut ke penadah. Harga sekardus kuas di pasaran Rp 1,2 juta. Namun, mereka menjualnya ke penadah dengan harga miring. ’’Mereka jual hanya Rp 800 ribu,’’ jelas Ade.

Nah, yang berperan mengirim barang itu ke penadah adalah Slamet dan Mastur. Mereka merupakan sopir dan kernet pengiriman. Sebelum mengirim ke pelanggan, mereka bertemu penadah lebih dulu.

Polisi masih merahasiak­an identitas si penadah. Sebab, kini mereka sudah mendapat petunjuk keberadaan pelaku. ’’Kami masih memburunya. Dia bawa uang ratusan juta,’’ tutur perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu. Korps seragam cokelat sementara masih menyita uang Rp 40 juta yang belum dipakai pelaku.

Terbongkar­nya kasus itu berawal dari audit perusahaan. Menurut keterangan salah seorang penyidik yang namanya enggan disebut, Mayuda sama sekali tidak mengira ada audit bulanan. ’’Sebab, akhir tahun itu sudah ada audit. Dia berpikir tidak akan ada audit lagi,’’ ungkapnya.

Saat audit pihak perusahaan langsung bertanya pada Mayuda. Warga Sememi itu beralasan bahwa barang-barang yang hilang diambil pencuri. ’’Soalnya gembok juga hilang saat itu,’’ papar Mayuda kepada penyidik.

Namun, perusahaan tidak langsung percaya. Mereka memilih melaporkan­nya kepada polisi. Setelah melakukan penyelidik­an, polisi berhasil menemukan adanya kecurangan oleh lima sekawan itu.

Kini mereka harus mencicipi pengapnya hotel prodeo. Petugas menjerat mereka dengan pasal 363 KUHP ayat 4a atas aksi pencurian yang dilakukan dua orang atau lebih. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (did/c15/ady)

 ?? DIDA TENOLA/JAWA POS ?? CURANG: Petugas menunjukka­n empat di antara lima tersangka beserta barang bukti berupa uang hasil kejahatan mereka.
DIDA TENOLA/JAWA POS CURANG: Petugas menunjukka­n empat di antara lima tersangka beserta barang bukti berupa uang hasil kejahatan mereka.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia