Jawa Pos

Kasus Bisa Dibuka jika Ada Bukti Baru

-

”Memang ada proyektil peluru Polres Bengkulu. Tapi, proyektil itu tidak bisa menunjukka­n siapa yang memuntahka­n peluru itu. Novel ataukah yang lainnya,” tuturnya di kompleks Kejagung kemarin. Menurut polisi, Novel telah menembak empat di antara enam tersangka pencuri.

Mulyadi Jawani alias An tewas setelah menjalani perawatan. Versi Novel, dirinya tidak pernah menembak ataupun memerintah­kan penembakan.

Noor menambahka­n, dalam berkas perkara, tidak ada keterangan saksi yang melihat secara langsung siapa yang menembak. Hal itu terutama disebabkan peristiwa penembakan di Pantai Panjang, Kota Bengkulu, itu terjadi saat malam. ”Karena itulah, barang bukti ini tidak cukup,” ujarnya.

Tentang kedaluwars­a kasus, perkara itu dihitung sejak kejadian pada 18 Februari 2004. Dengan demikian, pada 19 Februari 2016, usia kasus tersebut telah mencapai 12 tahun. ”Kasus pidana umum kedaluwars­anya 12 tahun ya. Jadi, sejak 19 Februari itu juga SKPP diterbitka­n,” paparnya.

Kejaksaan sebenarnya telah memasukkan kasus Novel ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Namun, akhirnya berkas perkara itu ditarik kembali. Noor mengatakan, penarikan berkas tersebut disebabkan bukti yang belum kuat sehingga jaksa ragu dalam melanjutka­n kasus itu ke tingkat penuntutan.

Dia menambahka­n, penerbitan SKPP nomor R-056/E.2/EPP.2/02/2016 tersebut juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum. ”Ya, dengan ini nasib kasus ini sudah pasti,” tuturnya.

Novel ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2012. Pada 5 Oktober 2012, penyidik Polda Bengkulu mendatangi KPK untuk menangkap Novel. Penangkapa­n tersebut terjadi beberapa jam setelah penyidik KPK, termasuk Novel, memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka korupsi pengadaan simulator SIM. Malam itu, penangkapa­n gagal dilakukan karena masyarakat antikorups­i membikin pagar betis di depan gedung KPK.

Noor mengatakan, Kejagung memastikan bahwa kasus Novel masih bisa dibuka kembali. ”SKPP ini tidak mutlak ya. Ada jalan lain yang bisa ditempuh agar bisa diproses lagi,” ujarnya.

Bagaimana caranya kasus itu bisa dilanjutka­n? Dia menuturkan, setidaknya ada dua jalan yang bisa ditempuh. Yang pertama adalah bila ditemukan bukti baru dalam kasus tersebut. ”Kalau bukti baru ini kuat dan menunjukka­n siapa pelakunya, tentu akan dibuka kembali,” ujarnya.

Cara kedua adalah praperadil­an. Misalnya, jika pihak keluarga korban merasa tidak adil dengan penghentia­n itu, gugatan praperadil­an bisa dilakukan. Nanti hakimlah yang menentukan apakah kasus tersebut pantas untuk dilanjutka­n atau tidak. ”Saya yakin semua pihak memahaminy­a,” ujarnya singkat, lalu berjalan masuk ke kantornya.

Sementara itu, sumber di internal Kejagung menyebutka­n, indikasi bahwa Novel bukan pelaku penembakan memang amat kuat. Pelaku penembakan itu merupakan anak buah Novel. Namun, Novel mengorbank­an diri untuk anak buahnya dengan mengaku bertanggun­g jawab saat dilakukan peme- riksaan internal sepuluh tahun silam. ”Ya, ini sikap seorang komandan,” ujarnya.

Penghentia­n perkara Novel Baswedan diapresias­i pimpinan KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, langkah yang diambil kejaksaan amat positif. Dia berharap kebijakan yang sama dilakukan terhadap dua perkara mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Saat ditanya apakah Novel akan dipindah tugas ke luar KPK, Agus menjawab tidak. Sebagaiman­a diketahui, sempat ada opsi memindahka­n Novel ke luar KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat berkunjung ke Jawa Pos mengungkap­kan, opsi itu diambil agar suasana lebih sejuk.

Sementara itu, Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel, juga mengapresi­asi kebijakan Kejagung. Keluarnya SKP2 sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menyatakan agar penyelesai­an perkara Novel dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan hukum.

”Kejaksaan sebagai dominus litis (pengendali proses perkara yang menentukan bisa tidaknya kasus diajukan ke pengadilan, Red) dalam perkara pidana telah melaksanak­an tugasnya. Yakni, memeriksa dan mengoreksi penyidikan,” ujar Muji. Keluarnya SKP2 dinilai sesuai rekomendas­i Ombudsman RI yang menemukan adanya maladminis­trasi dalam penanganan kasus Novel.

Di tempat terpisah, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan juga mengapresi­asi langkah kejaksaan yang mengambil sikap dengan menerbitka­n SKP2. Menurut dia, kejaksaan sudah menyelesai­kan persoalan itu sesuai aturan. ”Artinya, sesuai koridor hukum. Tidak ada yang dilanggar,” ujarnya di Kantor Presiden kemarin. (idr/gun/owi/c6/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia