Kasus Bisa Dibuka jika Ada Bukti Baru
”Memang ada proyektil peluru Polres Bengkulu. Tapi, proyektil itu tidak bisa menunjukkan siapa yang memuntahkan peluru itu. Novel ataukah yang lainnya,” tuturnya di kompleks Kejagung kemarin. Menurut polisi, Novel telah menembak empat di antara enam tersangka pencuri.
Mulyadi Jawani alias An tewas setelah menjalani perawatan. Versi Novel, dirinya tidak pernah menembak ataupun memerintahkan penembakan.
Noor menambahkan, dalam berkas perkara, tidak ada keterangan saksi yang melihat secara langsung siapa yang menembak. Hal itu terutama disebabkan peristiwa penembakan di Pantai Panjang, Kota Bengkulu, itu terjadi saat malam. ”Karena itulah, barang bukti ini tidak cukup,” ujarnya.
Tentang kedaluwarsa kasus, perkara itu dihitung sejak kejadian pada 18 Februari 2004. Dengan demikian, pada 19 Februari 2016, usia kasus tersebut telah mencapai 12 tahun. ”Kasus pidana umum kedaluwarsanya 12 tahun ya. Jadi, sejak 19 Februari itu juga SKPP diterbitkan,” paparnya.
Kejaksaan sebenarnya telah memasukkan kasus Novel ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Namun, akhirnya berkas perkara itu ditarik kembali. Noor mengatakan, penarikan berkas tersebut disebabkan bukti yang belum kuat sehingga jaksa ragu dalam melanjutkan kasus itu ke tingkat penuntutan.
Dia menambahkan, penerbitan SKPP nomor R-056/E.2/EPP.2/02/2016 tersebut juga merupakan upaya untuk memberikan kepastian hukum. ”Ya, dengan ini nasib kasus ini sudah pasti,” tuturnya.
Novel ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober 2012. Pada 5 Oktober 2012, penyidik Polda Bengkulu mendatangi KPK untuk menangkap Novel. Penangkapan tersebut terjadi beberapa jam setelah penyidik KPK, termasuk Novel, memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka korupsi pengadaan simulator SIM. Malam itu, penangkapan gagal dilakukan karena masyarakat antikorupsi membikin pagar betis di depan gedung KPK.
Noor mengatakan, Kejagung memastikan bahwa kasus Novel masih bisa dibuka kembali. ”SKPP ini tidak mutlak ya. Ada jalan lain yang bisa ditempuh agar bisa diproses lagi,” ujarnya.
Bagaimana caranya kasus itu bisa dilanjutkan? Dia menuturkan, setidaknya ada dua jalan yang bisa ditempuh. Yang pertama adalah bila ditemukan bukti baru dalam kasus tersebut. ”Kalau bukti baru ini kuat dan menunjukkan siapa pelakunya, tentu akan dibuka kembali,” ujarnya.
Cara kedua adalah praperadilan. Misalnya, jika pihak keluarga korban merasa tidak adil dengan penghentian itu, gugatan praperadilan bisa dilakukan. Nanti hakimlah yang menentukan apakah kasus tersebut pantas untuk dilanjutkan atau tidak. ”Saya yakin semua pihak memahaminya,” ujarnya singkat, lalu berjalan masuk ke kantornya.
Sementara itu, sumber di internal Kejagung menyebutkan, indikasi bahwa Novel bukan pelaku penembakan memang amat kuat. Pelaku penembakan itu merupakan anak buah Novel. Namun, Novel mengorbankan diri untuk anak buahnya dengan mengaku bertanggung jawab saat dilakukan peme- riksaan internal sepuluh tahun silam. ”Ya, ini sikap seorang komandan,” ujarnya.
Penghentian perkara Novel Baswedan diapresiasi pimpinan KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, langkah yang diambil kejaksaan amat positif. Dia berharap kebijakan yang sama dilakukan terhadap dua perkara mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Saat ditanya apakah Novel akan dipindah tugas ke luar KPK, Agus menjawab tidak. Sebagaimana diketahui, sempat ada opsi memindahkan Novel ke luar KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat berkunjung ke Jawa Pos mengungkapkan, opsi itu diambil agar suasana lebih sejuk.
Sementara itu, Muji Kartika Rahayu, pengacara Novel, juga mengapresiasi kebijakan Kejagung. Keluarnya SKP2 sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menyatakan agar penyelesaian perkara Novel dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan hukum.
”Kejaksaan sebagai dominus litis (pengendali proses perkara yang menentukan bisa tidaknya kasus diajukan ke pengadilan, Red) dalam perkara pidana telah melaksanakan tugasnya. Yakni, memeriksa dan mengoreksi penyidikan,” ujar Muji. Keluarnya SKP2 dinilai sesuai rekomendasi Ombudsman RI yang menemukan adanya maladministrasi dalam penanganan kasus Novel.
Di tempat terpisah, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan juga mengapresiasi langkah kejaksaan yang mengambil sikap dengan menerbitkan SKP2. Menurut dia, kejaksaan sudah menyelesaikan persoalan itu sesuai aturan. ”Artinya, sesuai koridor hukum. Tidak ada yang dilanggar,” ujarnya di Kantor Presiden kemarin. (idr/gun/owi/c6/sof)