Biaya Haji Bakal Pakai Rupiah
Berhaji Lagi, Daftar 11 Tahun Kemudian
JAKARTA – Pembahasan ongkos haji antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama (Kemenag) mencapai sejumlah kesepakatan penting. Di antaranya, penggunaan kurs rupiah untuk komponen penerbangan haji. Dengan cara itu, ongkos pesawat haji tak terpengaruh ancaman penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD).
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, biaya pesawat haji masuk kategori ongkos haji dalam negeri. Meskipun terentang mulai Indonesia hingga Arab Saudi, operasional pesawat terbang tetap dihitung sebagai operasional di dalam negeri. ”Panja BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji, Red) menetapkan bahwa seluruh biaya haji dalam negeri menggunakan kurs rupiah,” kata dia kemarin (22/2).
Politikus PAN itu menuturkan, selama ini tender angkutan udara haji menggunakan kurs USD. Sistem tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ketika dalam waktu tertentu nilai USD menguat terhadap rupiah. Tetapi, ketika nilai tender sudah diputuskan dalam kurs rupiah, berapa pun nilai USD tidak akan berpengaruh.
Aturan baru berikutnya, seluruh transaksi untuk urusan operasional haji di Arab Saudi menggunakan riyal. Selama ini, ada sejumlah pembayaran di Saudi yang masih menggunakan kurs USD. Akibatnya, lagi-lagi pemerintah Indonesia harus menanggung selisih ketika nilai USD menguat terhadap riyal. Salah satu transaksi di Arab Saudi yang menggunakan USD adalah pembayaran general service fee yang sebesar USD 100 per jamaah.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil mengatakan, transaksi dalam negeri dengan menggunakan mata uang rupiah sudah menjadi aturan Bank Indonesia (BI). Dia mengatakan, Kemenag harus mengikutinya. Termasuk untuk urusan penyelenggaraan ibadah haji.
Vice President Corporate Com- munication Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar mengatakan, pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah. Termasuk urusan penerbangan haji yang menggunakan rupiah. ”Sebagai maskapai tanah air, kami juga ingin berkontribusi untuk membuat rupiah kuat,” katanya.
Selain penggunaan rupiah dalam pendanaan haji, Kemenag juga mematangkan sistem penyaringan calon jamaah haji reguler. Tujuannya, calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH 2016 adalah yang sama sekali belum pernah berhaji.
”Deteksi jamaah yang pernah berhaji kami mulai tahun ini,” kata Kabag Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Hasan Afandi. Untuk mendukung pendataan itu, setiap calon jamaah akan dimintai data sidik jari dan foto untuk database Siskohat.
Adapun kebijakan Kemenag dalam pembatasan itu, jamaah yang baru berhaji dalam rentang sepuluh tahun tidak bisa mendaftar. Mereka baru bisa mendaftar haji pada tahun kesebelas setelah haji terakhirnya. Afandi menuturkan, sistem itu diterapkan demi keadilan. Masyarakat yang pernah berhaji diharapkan legawa untuk tidak berhaji dulu. (wan/c11/agm)