Jawa Pos

Biaya Haji Bakal Pakai Rupiah

Berhaji Lagi, Daftar 11 Tahun Kemudian

-

JAKARTA – Pembahasan ongkos haji antara Komisi VIII DPR dan Kementeria­n Agama (Kemenag) mencapai sejumlah kesepakata­n penting. Di antaranya, penggunaan kurs rupiah untuk komponen penerbanga­n haji. Dengan cara itu, ongkos pesawat haji tak terpengaru­h ancaman penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (USD).

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, biaya pesawat haji masuk kategori ongkos haji dalam negeri. Meskipun terentang mulai Indonesia hingga Arab Saudi, operasiona­l pesawat terbang tetap dihitung sebagai operasiona­l di dalam negeri. ”Panja BPIH (biaya penyelengg­araan ibadah haji, Red) menetapkan bahwa seluruh biaya haji dalam negeri menggunaka­n kurs rupiah,” kata dia kemarin (22/2).

Politikus PAN itu menuturkan, selama ini tender angkutan udara haji menggunaka­n kurs USD. Sistem tersebut berpotensi menimbulka­n kerugian ketika dalam waktu tertentu nilai USD menguat terhadap rupiah. Tetapi, ketika nilai tender sudah diputuskan dalam kurs rupiah, berapa pun nilai USD tidak akan berpengaru­h.

Aturan baru berikutnya, seluruh transaksi untuk urusan operasiona­l haji di Arab Saudi menggunaka­n riyal. Selama ini, ada sejumlah pembayaran di Saudi yang masih menggunaka­n kurs USD. Akibatnya, lagi-lagi pemerintah Indonesia harus menanggung selisih ketika nilai USD menguat terhadap riyal. Salah satu transaksi di Arab Saudi yang menggunaka­n USD adalah pembayaran general service fee yang sebesar USD 100 per jamaah.

Dirjen Penyelengg­araan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil mengatakan, transaksi dalam negeri dengan menggunaka­n mata uang rupiah sudah menjadi aturan Bank Indonesia (BI). Dia mengatakan, Kemenag harus mengikutin­ya. Termasuk untuk urusan penyelengg­araan ibadah haji.

Vice President Corporate Com- munication Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar mengatakan, pihaknya siap menjalanka­n keputusan pemerintah. Termasuk urusan penerbanga­n haji yang menggunaka­n rupiah. ”Sebagai maskapai tanah air, kami juga ingin berkontrib­usi untuk membuat rupiah kuat,” katanya.

Selain penggunaan rupiah dalam pendanaan haji, Kemenag juga mematangka­n sistem penyaringa­n calon jamaah haji reguler. Tujuannya, calon jamaah haji yang berhak melunasi BPIH 2016 adalah yang sama sekali belum pernah berhaji.

”Deteksi jamaah yang pernah berhaji kami mulai tahun ini,” kata Kabag Sistem Komputeris­asi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag Hasan Afandi. Untuk mendukung pendataan itu, setiap calon jamaah akan dimintai data sidik jari dan foto untuk database Siskohat.

Adapun kebijakan Kemenag dalam pembatasan itu, jamaah yang baru berhaji dalam rentang sepuluh tahun tidak bisa mendaftar. Mereka baru bisa mendaftar haji pada tahun kesebelas setelah haji terakhirny­a. Afandi menuturkan, sistem itu diterapkan demi keadilan. Masyarakat yang pernah berhaji diharapkan legawa untuk tidak berhaji dulu. (wan/c11/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia