Hapus Aturan Penghambat Investasi
JAKARTA – Upaya deregulasi untuk memperbaiki iklim investasi terus digalakkan. Setelah ratusan peraturan dideregulasi pemerintah pusat, kini giliran perda yang disasar. Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyatakan, saat ini ada sekitar 42 ribu peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat pembangunan ekonomi dan investasi.
’’Tidak usah kaji-mengkaji, hapus saja,’’ ujarnya di Istana Negara kemarin.
Jokowi memang secara lugas menyampaikan kegusarannya di hadapan beberapa pejabat pemerintah pusat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dalam acara pembukaan Konsolidasi Perencanaan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN) serta Peluncuran Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dan Peningkatan Layanan Izin Investasi 3 Jam di Bidang Infrastruktur.
Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan kajian bahwa ada 3 ribu perda yang dinilai menghambat pembangunan. Karena itu, dia meminta segera ada tindakan tegas. Yakni, membatalkan atau menghapus perda tersebut. ’’Kalau semua dikaji-kaji terus, mau berapa tahun (selesai)?’’ katanya.
Dia mengingatkan pemerintah daerah bahwa saat ini Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah berlaku. Artinya, kompetisi kian ketat, termasuk untuk menggaet investor. Karena itu, daerah yang masih berkutat pada pola lama memperbanyak izin sehingga mempersulit investasi akan ditinggal investor.
Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, percepatan perizinan dan kemudahan investasi di daerah menjadi isu utama KP3MN untuk memaksimalkan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) daerah. Berdasar data BKPM, saat ini sudah terbentuk 511 PTSP daerah dari total 561 wilayah. Di antara jumlah tersebut, 341 PTSP telah mengimplementasikan sistem layanan perizinan online BKPM (SPIPISE).
Berdasar perincian pembentukan PTSP daerah yang tercatat di BKPM untuk tingkat provinsi, 34 provinsi telah memiliki layanan PTSP. Di tingkat kabupaten dan kota, tercatat 372 kabupaten telah memiliki layanan tersebut. Lalu, 44 kabupaten lainnya belum memiliki, 98 kota telah memiliki layanan, dan 1 kota belum memiliki layanan tersebut.
Kemudian, 4 di antara 5 kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) sudah memiliki PTSP dan sisanya belum. Selain itu, di antara 8 kawasan ekonomi khusus (KEK), 3 kawasan telah memiliki PTSP dan 5 lainnya belum. ’’Artinya, 91 persen dari daerah telah membentuk PTSP di masing-masing wilayahnya. Kami berharap PTSP daerah bisa dimaksimalkan untuk mendorong percepatan layanan perizinan bagi investor,’’ jelasnya.
Dalam pembukaan KP3MN tersebut, pemerintah juga resmi meluncurkan fasilitas KLIK. Fasilitas itu merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang melakukan investasi di kawasan industri tertentu. Tercatat 14 kawasan industri di enam provinsi dan 9 kabupaten/kota telah ditetapkan untuk mengimplementasikan layanan dengan lahan efektif 10.022 hektare dari total luas lahan 17.154 hektare itu. (owi/ken/c5/oki)