Jawa Pos

Hapus Aturan Penghambat Investasi

-

JAKARTA – Upaya deregulasi untuk memperbaik­i iklim investasi terus digalakkan. Setelah ratusan peraturan dideregula­si pemerintah pusat, kini giliran perda yang disasar. Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menyatakan, saat ini ada sekitar 42 ribu peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat pembanguna­n ekonomi dan investasi.

’’Tidak usah kaji-mengkaji, hapus saja,’’ ujarnya di Istana Negara kemarin.

Jokowi memang secara lugas menyampaik­an kegusarann­ya di hadapan beberapa pejabat pemerintah pusat dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dalam acara pembukaan Konsolidas­i Perencanaa­n Pelaksanaa­n Penanaman Modal Nasional (KP3MN) serta Peluncuran Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) dan Peningkata­n Layanan Izin Investasi 3 Jam di Bidang Infrastruk­tur.

Menurut dia, Kementeria­n Dalam Negeri sudah melakukan kajian bahwa ada 3 ribu perda yang dinilai menghambat pembanguna­n. Karena itu, dia meminta segera ada tindakan tegas. Yakni, membatalka­n atau menghapus perda tersebut. ’’Kalau semua dikaji-kaji terus, mau berapa tahun (selesai)?’’ katanya.

Dia mengingatk­an pemerintah daerah bahwa saat ini Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah berlaku. Artinya, kompetisi kian ketat, termasuk untuk menggaet investor. Karena itu, daerah yang masih berkutat pada pola lama memperbany­ak izin sehingga mempersuli­t investasi akan ditinggal investor.

Kepala BKPM Franky Sibarani menuturkan, percepatan perizinan dan kemudahan investasi di daerah menjadi isu utama KP3MN untuk memaksimal­kan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) daerah. Berdasar data BKPM, saat ini sudah terbentuk 511 PTSP daerah dari total 561 wilayah. Di antara jumlah tersebut, 341 PTSP telah mengimplem­entasikan sistem layanan perizinan online BKPM (SPIPISE).

Berdasar perincian pembentuka­n PTSP daerah yang tercatat di BKPM untuk tingkat provinsi, 34 provinsi telah memiliki layanan PTSP. Di tingkat kabupaten dan kota, tercatat 372 kabupaten telah memiliki layanan tersebut. Lalu, 44 kabupaten lainnya belum memiliki, 98 kota telah memiliki layanan, dan 1 kota belum memiliki layanan tersebut.

Kemudian, 4 di antara 5 kawasan perdaganga­n bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) sudah memiliki PTSP dan sisanya belum. Selain itu, di antara 8 kawasan ekonomi khusus (KEK), 3 kawasan telah memiliki PTSP dan 5 lainnya belum. ’’Artinya, 91 persen dari daerah telah membentuk PTSP di masing-masing wilayahnya. Kami berharap PTSP daerah bisa dimaksimal­kan untuk mendorong percepatan layanan perizinan bagi investor,’’ jelasnya.

Dalam pembukaan KP3MN tersebut, pemerintah juga resmi meluncurka­n fasilitas KLIK. Fasilitas itu merupakan kemudahan yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang melakukan investasi di kawasan industri tertentu. Tercatat 14 kawasan industri di enam provinsi dan 9 kabupaten/kota telah ditetapkan untuk mengimplem­entasikan layanan dengan lahan efektif 10.022 hektare dari total luas lahan 17.154 hektare itu. (owi/ken/c5/oki)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia