Bos Mafia Kalijodo Jadi Tersangka
Kuasa Hukum Daeng Aziz Gugat SP-1 Pemkot ke PTUN
Adlina Nadhila Maharani
JAKSEL – Dedengkot Kalijodo yang disebut-sebut sebagai bos mafia kawasan red light tersebut, Abdul Aziz, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Meski kepolisian belum memberikan penjelasan resmi, diduga kuat pria yang akrab dipanggil Daeng Aziz itu menjadi tersangka atas pengembangan penyidikana terhadap Daeng Nakku, adik Daeng Aziz yang ditahan lebih dulu pada 21 Februari lalu.
Penetapan Aziz sebagai tersangkas itu diucapkan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti. ” Udah tulis
Aziz tersangka,” katanya ketika dikejar wartawan saat menur runi tangga di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin (22/2). Krishna terlihat buruburu dan langsung keluar sebelum sempat menjelaskan kapan pemilik Kafe Intan tersebut dipanggil sebagai tersangka.
Kendati belum sempat dijelaskan a apa yang menjadikan Aziz sebagai tersangka, informasi yang diperoleh menyebutkan, penetapan didasarkan atas pengembangan penyidikan Nakku. Sebelumnya, pada 21 Februari, Unit 5 Subdit V Renakta Ditreskrimum P Polda Metro Jaya menahan Daeng Nakku. Nakku ditahan karena dituduh melanggar pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.
Nakku dianggap memudahkan p perbuatan cabul dengan orang lain dan sebagai mucikari yang mengambil untung dari pelacuran tersebut. Nakku ditahan di kafe miliknya, Kafe Jelita. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo mengatakan, Nakku ditahan karena kafe miliknya juga digunakan sebagai tempat prostitusi.
Tersangka diketahui menyewakan kamar di lantai 2 dan 3 dengan tarif Rp 260 ribu per jam dengan perincian Rp 200 ribu untuk PSK dan Rp 60 ribu untuk kamar. Sejak operasi besar-besaran yang digelar Polri dan TNI, Aziz menghilang dan sulit ditemui.
Nakku menyediakan kondom yang dibeli dari Maman dan miras dari Herman alias Daeng Rangka. Keduanya merupakan suruhan Aziz. Nakku mendapatkan keuntungan Rp 3–5 juta per bulan. ”Saat ini masih dalam penyidikan,” ujarnya.
Di bagian lain, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol M. Iqbal mengatakan bahwa segala sesuatu masih diselidiki. ”Kami masih terus mengembangkan penyidikan. Detailnya nanti saja,” ucap perwira yang masuk Lemhannas per 1 Maret mendatang tersebut.
Menurut Iqbal, pihaknya tidak hanya melakukan operasi pekan lalu, tapi terus-menerus. Juga menempatkan pos polisi dan CCTV di sana untuk meminimalkan penyakit masyarakat (pekat). ”Pokoknya, kami razia terus,” tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Arif Nasution, membantah anggapan bahwa kliennya menghilang. ”Tidak menghilang kok. Masih di Jakarta, tapi tidak di Kalijodo,” jelasnya ketika dikonfirmasi kemarin.
Selain itu, Razman menyatakan telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jaktim tentang surat peringatan (SP) 1 Wali Kota Jakarta Timur tentang eksekusi. Dia berharap PTUN dapat mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan penundaan eksekusi tersebut.
Soal kasus pidana, Razman membantahnya. ”Daeng Aziz tidak melakukan tindak pidana apa pun. Yang katanya punya sajam atau temuan panah beracun atau tombak. Silakan dibuktikan,” tegasnya. Selain itu, terang dia, ada warga yang mengaku kehilangan celengan saat operasi pekat berlangsung. ”Saya curiga ada yang berusaha membenturkan TNI-Polri dengan warga Kalijodo,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga Kalijodo kemarin memilih pindah dan menempati Flat Pulo Gebang, Jakarta Timur. Kedatangan mereka disambut dengan baik oleh petugas Unit Pengelola Rumah Susun Sederhana Sewa (UPRS) Pulo Gebang. Mereka langsung mengisi presensi dan data guna mengikuti undian. Setelah mendapatkan undian unit flat, tiap calon penghuni itu difoto. Petugas harus benar-benar memastikan unit flat tersebut diterima orang yang tepat.
”Ada yang berbeda. Sekarang mereka lebih tenang,” ungkap Ageng Darmintono, kepala UPRS Pulo Gebang, saat ditemui Jawa Pos kemarin.
Pada pengundian sebelumnya, Ageng menilai sebagian warga Kalijodo masih shock. Hal itu dia rasakan dari banyaknya warga yang bertanya kepada petugas. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pun seputar tindakan ke depan tentang nasib mereka. ”Mereka tanya gimana sekolah, usaha, bayar sewa, banyak sekali, nggak sedikit yang panik,” ungkap Ageng saat menerima mereka Jumat (19/2). Kini, pada pertemuan kedua, mereka lebih tenang.
Tercatat, hingga kemarin total warga Kalijodo yang berhak tinggal di Flat Pulo Gebang berjumlah 86 kepala keluarga (KK). Meski demikian, 11 KK lainnya masih belum hadir. Ageng menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu verifikasi 11 KK yang lain. Mereka tetap tercatat sebagai penerima unit flat.
Ageng memerinci, pada pertemuan pertama, jumlah yang mengambil kunci 39 KK. Sedangkan kemarin ada 36 KK sehingga total yang telah terverifikasi 75 KK. (nug/ded/c9/ano)