Tiga Polisi Sekap dan Peras Enam Pejudi
Minta Tebusan Rp 25 Juta, Mobil Dihadang di Jalan, lalu Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk
NGANJUK – Tindakan tiga polisi ini benarbenar mencoreng Korps Bhayangkara. Brigadir Fernandes Manurung, Brigadir Rudi Hartono, dan Brigadir Villy Firmansyah Saragih dibekuk petugas Satreskrim Polres Nganjuk kemarin (22/2).
Tiga anggota Polresta Bekasi itu nekat memeras dan menyekap enam pelaku judi sabung ayam asal Magetan di Kota Kediri. Aksi mereka berhasil dibongkar Satreskrim Polres Nganjuk, dan mereka diringkus saat melintas di Desa Patihan, Kecamatan Loceret.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Nganjuk, tiga anggota polisi tersebut bersama Kadaryanto, 43, warga Desa Deleg Tukang, Kecamatan Wiradesa, Pekalongan, Jawa Tengah, diketahui naik mobil Suzuki APV hitam bernopol B 8172 WKC. Sekitar pukul 09.50 mobil yang juga mengangkut enam pejudi itu melintas di Jalan Raya Desa Patihan.
Personel Satreskrim Polres Nganjuk langsung menghadang. Petugas membawa dua kendaraan dari arah berlawanan. Fernandes yang memegang kemudi berusaha untuk putar balik. Namun, ada tiga mobil patroli polisi lain yang ada di belakang. Termasuk mobil tim Unit Reskrim Polsek Loceret. Fernandes dan kawankawan pun menyerah.
’’Kejadiannya berlangsung cepat. Tiba-tiba saja banyak mobil polisi yang berhenti melintang jalan, lalu mengepung mobil APV (mobil pelaku, Red),’’ ungkap Ruba’i, pemilik warung kopi yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan, kemarin.
Tidak berselang lama, lanjut Ruba’i, puluhan polisi berseragam dan berpakaian preman langsung mengepung mobil APV dari segala arah dengan bersenjata lengkap. Sebagian di antaranya membawa laras panjang.
Karena merasa terdesak, sejumlah pria akhirnya keluar dari mobil sambil mengangkat tangan. Sebagian di antaranya sempat berusaha memberontak saat akan diborgol dan digeledah polisi. ’’Sepertinya, di mobil ada yang bawa pistol, tetapi nggak begitu jelas,’’ tutur Ruba’i. Dia menyebut penangkapan itu hanya berlangsung sekitar lima menit.
Selanjutnya, seluruh penumpang mobil APV yang berjumlah 10 orang itu diangkut dengan menggunakan beberapa mobil patroli polisi menuju Mapolres Nganjuk.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary membenarkan adanya penangkapan tiga polisi dan seorang warga sipil kemarin. Menurut Pino, keempat pelaku ditangkap karena melakukan pemerasan dan penyekapan terhadap enam warga Magetan yang tersangkut kasus judi.
Keenam korban adalah Adi Santoso, Langgeng Widodo, Nuri Huda, Rusmanto, Sugeng Suprianto, dan Agus Irianto. ’’Dari tangan para pelaku, kami amankan kartu anggota dan tiga pucuk senjata api. Salah satunya adalah senjata organik milik Polri,’’ jelas Pino. Pihaknya juga mengamankan satu senjata api (senpi) jenis revolver dan dua pucuk revolver airsoft gun.
Pino mengungkapkan, pemerasan dan penyekapan tersebut berawal Jumat lalu (19/2). Saat itu, keempat pelaku datang ke Magetan untuk menangkap dan membawa pergi enam korban secara ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut mengaku sebagai tim dari Polda Jawa Timur. Selanjutnya, mereka membawa keenam korban ke wilayah Kediri dan Tulungagung. Lantas, mereka menginap di sebuah hotel melati di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Kediri, sampai Minggu lalu (21/2).
’’Para korban disekap di dalam kamar hotel dan dikunci dari luar,’’ kata mantan Kasatreskrim Polresta Pasuruan itu.
Penyekapan, lanjut Pino, dilakukan untuk memeras keluarga para korban. Mereka baru akan dilepaskan jika keluarga korban bersedia membayar uang tebusan Rp 25 juta. Informasi tersebut lantas masuk ke polisi dan tersebar hingga ke polres jajaran di Polda Jatim. ’’Akhirnya, tim kami memperoleh informasi bahwa pelaku pagi tadi masuk dan melintas di wilayah Nganjuk, lalu kami lakukan penangkapan,’’ jelas Pino. (pas/ut/c17/dwi)