Telapak Tangan Siswi Madrasah Dibakar Lilin
Pelakunya Pengasuh Pesantren, gara-gara Curi Uang Rp 5 Ribu
PROBOLINGGO kepada korban, CP langsung membenarkan. Bahkan, di telapak tangan korban masih terdapat bekas luka bakar.
’’Waktu saya tanya, katanya, dia sengaja tidak cerita. Sebab, oleh Bu Nyai pesantren, dia dipesan tidak boleh cerita kepada orang tua atau pihak keluarga. Kebetulan, bapaknya sudah meninggal dan dia hanya tinggal dengan ibunya,’’ papar perempuan asal Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, tersebut.
Lilik mengungkapkan, tangan adiknya dibakar dengan menggunakan api lilin karena ketahuan mencuri uang Rp 5 ribu. Menurut dia, sanksi yang diberikan pihak pesantren itu berlebihan. Apalagi, adiknya masih berusia 10 tahun. ’’Selama tangannya terluka bakar, dia dirawat oleh temannya di pesantren,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Probolinggo Ipda Listo Utomo membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Sesuai laporan, korban mengaku telapak tangannya dibakar dengan api lilin. Tangan korban dibakar sekitar 10 menit dengan jarak sekitar 5 cm dari api lilin. Akibatnya, telapak tangan korban mengalami luka bakar.
’’Kejadiannya Desember lalu, tetapi baru dilaporkan karena keluarganya baru mengetahui. Di telapak tangan korban masih ada bekas luka bakar,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Listo memastikan segera menindaklanjuti laporan itu. Yaitu, melakukan visum terhadap korban dan memintai keterangan sejumlah saksi. Termasuk memanggil terlapor.
’’ Tersangka bisa dikenai pasal 76C jo 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan,’’ tegasnya. (mas/hn/c6/dwi)