Kejati Bidik Petinggi USU
KEJAKSAAN Tinggi Sumatera Utara terus melakukan pengusutan. Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE USU).
Kejati menduga masih ada yang terlibat selain dua tersangka, Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri, masing-masing staf Program Magister Manajemen USU. ’’Tidak ada dalam kasus ini kami main mata. Siapa yang terlibat kami usut, termasuk petinggi MM USU,’’ kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Utara Novan Hadian kemarin.
Dia mengakui, pihaknya menemukan kendala dalam mendalami keterlibatan para petinggi MM USU seperti dua alat bukti. Alasannya, kedua tersangka sebelumnya enggan mengungkapkan keterlibatan para petinggi MM USU kepada penyidik pidsus.
Novan menjelaskan, bungkamnya kedua tersangka dalam kasus itu bertujuan melindungi para petinggi di MM USU yang diduga terlibat. ’’Kedua tersangka masih pasang badan. Logikanya, tidak mungkin level bawahannya bekerja sendiri dalam kasus ini,’’ jelas Novan.
Dia mengungkapkan, dari penyidikan yang dilakukan kejati, para tersangka melakukan korupsi dengan sendirinya, tanpa melibatkan para petinggi MM USU. Namun, hal itu tidak dipercaya seutuhnya oleh penyidik.
’’Binca mengatakan dengan inisiatif sendiri dan itu tidak mungkin. Kami akan dalami penyidikan kasus ini,’’ jelasnya.
Menurut penyidik, bila kedua tersangka tidak kooperatif dan tidak terbuka kepada penyidik, ungkap dia, hal itu akan memberatkan keduanya. Mengingat kerugian negara cukup besar dalam kasus tersebut, yakni mencapai Rp 6 miliar. Tuntutannya lebih dari 10 tahun.
Kedua tersangka dalam kasus itu kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Tanjunggusta, Medan, 25 Januari lalu. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gus/azw/JPG/c23/diq)