Jawa Pos

Pegawai BUMN Jadi Saksi Kunci

-

SURABAYA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pileg dan Pilpres 2014 di KPU Jatim. Hari ini mereka memanggil F. Orang yang disebut-sebut berperan besar dalam proyek abal-abal tersebut.

Pegawai salah satu BUMN itu diketahui sebagai ”tokoh” dalam menentukan rekanan KPU yang mengerjaka­n proyek fiktif tersebut

Tim penyidik pun ingin mengorek keterangan lebih dalam dari F. Sebab, dialah yang dianggap sebagai saksi kunci untuk membuka kotak pandora penyelewen­gan uang negara sebesar Rp 7 miliar.

Berdasar penyidikan selama ini, tim kejaksaan mampu membuka satu per satu modus penyelewen­gan dalam kasus tersebut. Bukan hanya masalah tender yang bermasalah. Uang negara yang tidak sesuai peruntukan itu juga bisa keluar dari kas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim saat masa transisi. Yakni, pada saat Jonathan Judyanto, mantan sekretaris KPU Jatim, ditunjuk sebagai penjabat (Pj) bupati Sidoarjo.

Saat posisi tersebut lowong dan tidak diawasi dengan ketat, ada oknum yang main-main. Caranya dengan membuat proyek pengadaan pencetakan DPT abal-abal. Yang ’’digarap’’ adalah pencetakan formulir C (undangan pemilu) dan formulir D (daftar pemilih tetap).

Uang untuk mencetak formulir dikirim ke rekanan. Tapi, uang tersebut dikembalik­an lagi ke oknum yang memesan. Penyelewen­gan itu juga ditengarai mengakibat­kan proses distribusi formulir C dan D bermasalah. Sebab, pencetakan DPT dan pendistrib­usian merupakan satu paket.

Indikasi kuat, pelanggara­n tersebut melibatkan internal KPU. Namun, mereka tidak bekerja sendiri. Mereka bekerja sama dengan orang luar. Salah seorang adalah F. Dialah yang mencarikan rekanan agar bersedia terlibat dalam proyek abalabal tersebut.

Awalnya F hanya menunjuk satu rekanan. Kemudian, rekanan itu mengganden­g empat rekanan lain agar ikut mengerjaka­n proyek fiktif tersebut. ”Masing-masing rekanan mendapatka­n fee,” ujar salah satu sumber di kejaksaan. Saat dimintai keterangan, para rekanan itu tidak menampik pemberian imbalan tersebut.

Hal itu terungkap saat mereka dimintai keterangan pada Kamis (18/2). Pihak dari CV Bita Media Mandiri, CV Media Sukses, CV Makaryo Agung, dan CV Sari Mustika dimintai keterangan dengan materi sama. Mereka mengakui bahwa pihaknya tidak paham secara detail proyek tersebut. Sebab, bendera perusahaan mereka hanya dipinjam untuk menggarap proyek itu. ”Dari peminjaman bendera tersebut, mereka mendapat fee 2 persen,” lanjut sumber tersebut.

Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap­kan, keterangan rekanan itu amat penting. Sebab, pengadaan pencetakan kartu DPT tersebut melibatkan rekanan secara langsung. Mereka yang mengetahui secara pasti apakah pembuatan DPT benar-benar ada atau hanya akal-akalan.

Didik tidak bisa memastikan apakah F bakal hadir dalam pemeriksaa­n perdana pada tahap penyidikan tersebut atau tidak. Yang pasti, lanjut Didik, pihaknya terus memeriksa secara intensif. Hingga saat ini, sebagian besar pihak yang dianggap tahu dalam kasus tersebut sudah dimintai keterangan. Tapi, masih ada beberapa yang belum diperiksa.

Selain memeriksa para saksi, kejaksaan segera menyita barang bukti. Misalnya, dokumen proyek dan bukti pengembali­an fee dari para rekanan sebesar Rp 900 juta yang telah dimasukkan kas negara. ”Kami akan menyita kuitansiny­a sebagai bukti,” tegas Didik. (may/c7/dos)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia