Hibahkan Raya Porong Jadi Jalan Desa
Tak Bisa Lagi Diperbaiki
SURABAYA – Nasib Jalan Raya Porong untuk jangka waktu panjang terancam merana. Penurunan tanah secara terus-menerus pasca luapan lumpur Porong membuat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Surabaya berpikir ulang untuk mengelolanya. Setelah usulan peninggian jalan disetujui pemerintah pusat, mereka menyusun rekomendasi agar Jalan Raya Porong dihibahkan ke Pemkab Sidoarjo.
’’Entah menjadi jalan desa atau status jalan apa, yang pasti itu (Raya Porong) sudah dinyatakan kajiankajian akademik sebagai kawasan merah,’’ ucap Kepala BBPJN V Ketut Wardhana kemarin (22/2).
Dia menjelaskan, penurunan tanah di Raya Porong mencapai 12 sentimeter per tahun. Penurunan itu tidak terhindarkan selama lima tahun terakhir. Jajarannya telah melakukan peninggian jalan hingga 60 sentimeter pada 2010.
Setelah hampir enam tahun berlalu, ruas jalan nasional tersebut tetap tenggelam. Terutama ketika puncak musim hujan turun setiap tahunnya. Begitu pula saat hujan deras pekan lalu yang membuat Raya Porong terbenam lebih dari sepekan. Ketut tidak menampik jalan nasional di ruas itu menyimpan potensi bahaya. Pemerintah pusat sudah membuatkan jalan arteri sebagai jalan pengganti.
Langkah tersebut merupakan salah satu rekomendasi agar salah
Kepala BBPJN V satu ruas Gempol, Pasuruan, dengan Porong, Sidoarjo, tetap terhubung. Di sisi lain, PT KAI masih mempertahankan jalur kereta dari Stasiun Tanggulangin ke Stasiun Porong. Begitu pula Kementerian Pekerjaan Umum yang menyetujui peninggian jalan pada 2010.
Menurut Ketut, ke depannya, ruas jalan nasional tersebut menjadi kurang layak untuk investasi. ’’Kalau berhitung per tahun Raya Porong mengalami penurunan seperti itu, lebih baik mengoptimalkan arteri Porong,’’ ujar pejabat yang berkantor di seberang Stasiun Waru itu.
Pria keturunan Bali tersebut tidak berani mengusulkan pembangunan Raya Porong berupa jalan dengan struktur beton bertulang atau rigid. Kondisi itu sebagaimana yang dibangun pihak operator tol Jasa Marga Surabaya– Gempol di jalur entrance dan exit sekitar tol buntung.
Dia beralasan struktur Jalan Raya Porong yang bersebelahan dengan tanggul kolam lumpur bersifat tanah gerak. Struktur aspal yang fleksibel relatif lebih efisien daripada menggunakan rigid. ’’Kalau sudah terjadi patahan, penangangan jalannya jauh lebih sulit,’’ terang pejabat yang malang melintang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu.
Terkait dengan usulan Pejabat Pembuat Komitmen Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I untuk meninggikan Jalan Raya Porong, pihaknya masih mempelajari usulan tersebut. Surat yang dikirim PPK Herlambang Zulfikar itu masih berada di meja Kepala Satker Nanang Permadi. ’’Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, kami usahakan kirimkan ke kementerian,’’ tutur Ketut. (sep/c20/end)
Entah menjadi jalan desa atau status jalan apa, yang
pasti itu (Raya Porong) sudah dinyatakan kajiankajian akademik sebagai
kawasan merah.”