Jawa Pos

Dituntut 2,5 Tahun, Aset Disita

Kasir Bandar yang Kelola Penjualan Narkoba

-

SURABAYA – Adi Hardjo terancam hukuman ganda. Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mengelola uang hasil penyelundu­pan narkoba itu tidak hanya mendekam di dalam penjara. Aset berupa mobil dan tanah milik warga Gunung Anyar tersebut juga disita.

Hal itu terungkap dari surat tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. ’’Terdakwa dituntut 2,5 tahun penjara,’’ tutur jaksa Wihelmina Manuhutu.

Dia mengatakan, tuntutan itu diajukan berdasar fakta dan alat bukti yang terungkap dalam sidang. Menurut jaksa, Adi merupakan kasir jaringan narkoba internasio­nal. Penangkapa­n tersangka bermula saat BNN menangkap ABD di rumahnya di Langsa, Aceh, pada 15 Februari lalu. Tersangka ABD menjalanka­n bisnis narkotika dengan cara membeli sabu- sabu yang diselundup­kan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia.

Dalam berbisnis, ABD menggunaka­n rekening Adi untuk menampung uang hasil pembelian sabu-sabu yang dikirim ke Indonesia. Dari pelacakan petugas, uang puluhan miliar rupiah mengalir ke rekening Adi setiap bulan. Dari temuan itu, petugas BNN menangkap Adi di rumahnya di kawasan Perumahan Central Park, Surabaya, pada 12 Juni lalu.

Adi merupakan pegawai milik SM (warga negara Malaysia yang kini menjadi buron). Dia berperan sebagai kasir sekaligus yang mengolah uang hasil pencucian uang dari bisnis narkotika.

Dalam penyidikan di BNN terungkap, ABD menjual narkoba jenis sabu-sabu 10–40 kilogram setiap bulan. Dari hasil penjualan itu, bandar tersebut mentransfe­r uang kepada Adi setiap bulan hingga Rp 50 miliar.

Oleh tersangka, sebagian uang digunakan untuk membeli sejumlah aset. Antara lain, 1 unit rumah di Central Park, Surabaya, 1 unit mobil Avanza, 1 unit Grand Livina, dan uang tunai Rp 285 juta. Aset dan uang itu disita penyidik dan dijadikan barang bukti. (eko/c19/ady)

 ??  ?? money changer
money changer
 ?? EKO PRIYONO/JAWA POS ?? JARINGAN INTERNASIO­NAL: Terdakwa Adi Hardjo di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
EKO PRIYONO/JAWA POS JARINGAN INTERNASIO­NAL: Terdakwa Adi Hardjo di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia