Henry Ogah Disebut Melakukan Penggelapan
SURABAYA – Direktur PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) Henry J. Gunawan tidak ambil pusing dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Investor utama pembangunan Pasar Turi itu dituduh melakukan penggelapan dan penipuan terhadap para pedagang. Henry malah lebih memikirkan nasib para pedagang yang belum jelas.
Dalam jumpa pers di Kantor PT GBP, Darmo Satelit, kemarin (22/2), Henry didampingi jajaran direksi dan penasihat hukumnya untuk membeberkan pembelaan di hadapan media. Selama ini dia terus berkomunikasi dengan Pemkot Surabaya terkait dengan perjanjian pembangunan dan kepemilikan stan. ” Yang penting, para pedagang bisa segera masuk dan berjualan,” ujar Henry.
Direktur Legal PT GBP Ahmad Riyadh menjelaskan beberapa poin permasalahan yang menjadi sengketa. Penarikan oleh PT GBP untuk menerbitkan hak kepemilikan stan meliputi beberapa hal. Antara lain, biaya akta notaris, akta kepemilikan, biaya balik nama, serta bea perolehan hak untuk tanah dan bangunan (BPHTB).
Riyadh menyatakan bahwa penarikan oleh PT GBP tidak bisa disebut penggelapan. Sebab, dana tersebut tetap utuh di kas PT GBP yang digunakan untuk membantu para pedagang, terutama yang kurang mampu, agar bisa membeli stan. ’’PT GBP malah berani menjamin kredit pinjaman bank yang digunakan para pedagang untuk membeli stan,’’ ujar Riyadh.
Anggota tim penasihat hukum Henry, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan, ada kesalahan persepsi para pedagang bahwa kepemilikan stan Pasar Turi adalah kepemilikan permanen. Padahal, sertifikat hak milik yang diterbitkan untuk para pedagang bersifat strata title atau kepemilikan bersama secara horisontal maupun vertikal terhadap bangunan bertingkat-tingkat. ”Kepemilikannya sesuai dengan perjanjian, kalau 25 tahun ya 25 tahun,” katanya. (tau/res/c7/ady)