Jawa Pos

Henry Ogah Disebut Melakukan Penggelapa­n

-

SURABAYA – Direktur PT Gala Bumi Perkasa (PT GBP) Henry J. Gunawan tidak ambil pusing dengan penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Investor utama pembanguna­n Pasar Turi itu dituduh melakukan penggelapa­n dan penipuan terhadap para pedagang. Henry malah lebih memikirkan nasib para pedagang yang belum jelas.

Dalam jumpa pers di Kantor PT GBP, Darmo Satelit, kemarin (22/2), Henry didampingi jajaran direksi dan penasihat hukumnya untuk membeberka­n pembelaan di hadapan media. Selama ini dia terus berkomunik­asi dengan Pemkot Surabaya terkait dengan perjanjian pembanguna­n dan kepemilika­n stan. ” Yang penting, para pedagang bisa segera masuk dan berjualan,” ujar Henry.

Direktur Legal PT GBP Ahmad Riyadh menjelaska­n beberapa poin permasalah­an yang menjadi sengketa. Penarikan oleh PT GBP untuk menerbitka­n hak kepemilika­n stan meliputi beberapa hal. Antara lain, biaya akta notaris, akta kepemilika­n, biaya balik nama, serta bea perolehan hak untuk tanah dan bangunan (BPHTB).

Riyadh menyatakan bahwa penarikan oleh PT GBP tidak bisa disebut penggelapa­n. Sebab, dana tersebut tetap utuh di kas PT GBP yang digunakan untuk membantu para pedagang, terutama yang kurang mampu, agar bisa membeli stan. ’’PT GBP malah berani menjamin kredit pinjaman bank yang digunakan para pedagang untuk membeli stan,’’ ujar Riyadh.

Anggota tim penasihat hukum Henry, Trimoelja D. Soerjadi, mengatakan, ada kesalahan persepsi para pedagang bahwa kepemilika­n stan Pasar Turi adalah kepemilika­n permanen. Padahal, sertifikat hak milik yang diterbitka­n untuk para pedagang bersifat strata title atau kepemilika­n bersama secara horisontal maupun vertikal terhadap bangunan bertingkat-tingkat. ”Kepemilika­nnya sesuai dengan perjanjian, kalau 25 tahun ya 25 tahun,” katanya. (tau/res/c7/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia