Jawa Pos

Dua Jam Petugas Jaring 95 Pelanggar

-

SIDOARJO – Petugas gabungan Sidoarjo kemarin (22/2) mengadakan razia kendaraan di Terminal Larangan. Operasi yang berlangsun­g sekitar dua jam itu berhasil menemukan 95 pelanggar. Pelanggara­n terbanyak dilakukan pengendara motor (52 pelanggar), disusul mobil penumpang umum (27), bus mini (5), pikap (9), dan bus besar serta truk masing-masing 1 pelanggar.

’’Banyak angkutan umum yang melanggar izin trayek,” jelas Kepala UPT LLAJ wilayah Surabaya Dinas Perhubunga­n Provinsi Jatim Suparno. Operasi yang dimulai pukul 09.20 itu melibatkan beberapa instansi. Yakni, Pol- res Sidoarjo, Dinas Perhubunga­n (Dishub) Sidoarjo, Dinas Perhubunga­n (Dishub) Jatim, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Dinas Pendapatan Pengelolaa­n Keuangan dan Aset (Dispenda) Sidoarjo. Sasaran razia adalah semua jenis pelanggara­n, baik kelengkapa­n surat kendaraan maupun izin trayek angkutan umum.

Suparno menjelaska­n, kejari dan PN datang untuk memfasilit­asi sidang di tempat bagi para pelanggar. Sementara itu, Polres Sidoarjo bertugas menindakla­njuti kendaraan yang dicurigai hasil curanmor. Misalnya, kendaraan yang sudah dimodifika­si tanpa ada surat kelengkapa­n.

Untuk pelanggar yang telat membayar pajak kendaraan, dispenda menyediaka­n loket pembayaran pajak di tempat. Dengan begitu, semua yang terjaring bisa menyelesai­kan urusannya saat itu juga.

Kanit Patroli Polres Sidoarjo yang berada di lokasi mengatakan, patroli tersebut sekaligus menjaring kendaraan protolan yang dicurigai hasil curanmor. Selain itu, untuk mengantisi­pasi gerakan-gerakan mencurigak­an seperti radikalism­e. ’’Karena itu, kami juga menggeleda­h truk boks dan muatan kendaraan,” ujarnya. (uzi/c7/oni)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia