Dua Jam Petugas Jaring 95 Pelanggar
SIDOARJO – Petugas gabungan Sidoarjo kemarin (22/2) mengadakan razia kendaraan di Terminal Larangan. Operasi yang berlangsung sekitar dua jam itu berhasil menemukan 95 pelanggar. Pelanggaran terbanyak dilakukan pengendara motor (52 pelanggar), disusul mobil penumpang umum (27), bus mini (5), pikap (9), dan bus besar serta truk masing-masing 1 pelanggar.
’’Banyak angkutan umum yang melanggar izin trayek,” jelas Kepala UPT LLAJ wilayah Surabaya Dinas Perhubungan Provinsi Jatim Suparno. Operasi yang dimulai pukul 09.20 itu melibatkan beberapa instansi. Yakni, Pol- res Sidoarjo, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo, Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Negeri Sidoarjo, dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dispenda) Sidoarjo. Sasaran razia adalah semua jenis pelanggaran, baik kelengkapan surat kendaraan maupun izin trayek angkutan umum.
Suparno menjelaskan, kejari dan PN datang untuk memfasilitasi sidang di tempat bagi para pelanggar. Sementara itu, Polres Sidoarjo bertugas menindaklanjuti kendaraan yang dicurigai hasil curanmor. Misalnya, kendaraan yang sudah dimodifikasi tanpa ada surat kelengkapan.
Untuk pelanggar yang telat membayar pajak kendaraan, dispenda menyediakan loket pembayaran pajak di tempat. Dengan begitu, semua yang terjaring bisa menyelesaikan urusannya saat itu juga.
Kanit Patroli Polres Sidoarjo yang berada di lokasi mengatakan, patroli tersebut sekaligus menjaring kendaraan protolan yang dicurigai hasil curanmor. Selain itu, untuk mengantisipasi gerakan-gerakan mencurigakan seperti radikalisme. ’’Karena itu, kami juga menggeledah truk boks dan muatan kendaraan,” ujarnya. (uzi/c7/oni)