Bupati Kaji Rencana Mutasi
Masuk Hari Pertama, Langsung Lima Program
GRESIK – Langsung kerja. Begitulah hari pertama bertugas Bupati Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Moh. Qosim. Bekerja sama dengan PT Semen Indonesia (SI), Pemkab Gresik segera menggarap proyek-proyek penting. Mulai pelebaran jalan hingga pariwisata.
Total ada lima proyek (lihat grafis). Salah satunya adalah rencana pelebaran sejumlah jalan protokol yang bersentuhan dengan lahan milik PT SI. Yang digarap pertama ialah Jalan Kartini.
Kesepakatan itu diputuskan dalam pertemuan Sambari-Qosim dengan direksi di kantor badan usaha milik negara (BUMN) tersebut. PT SI dipimpin langsung oleh direktur utamanya, Suparni.
Mengapa yang pertama PT SI? Sambari punya alasan khusus. ”(PT SI) inilah salah satu perusahaan tertua di Gresik yang berjasa dalam perkembangan kota ini,” kata bupati yang dilantik pada 17 Februari lalu itu.
Jalan Kartini, lanjut Sambari, akan digarap lebih dulu karena sebagian lahannya milik PT SI. Teknisnya, lahan PT SI yang saat ini difungsikan sebagai saluran drainase bakal diganti box culvert. Fungsinya juga untuk jalur pedestrian.
Dirut PT SI Suparni memastikan siap mendukung program yang disepakati dengan pemkab. Bagaimanapun, kata dia, PT SI harus membantu perkembangan Gresik agar makin maju. ”Teknisnya akan dibahas secara detail bersama pemkab,” tutur Suparni.
Kepada Jawa Pos, Bupati Sambari Halim juga menjawab keresahan soal rencana mutasi besar-besaran di Pemkab Gresik. Dia menyatakan bakal mempertimbangkan aturan boleh atau tidaknya mutasi itu. ’’Prinsipnya, kami taat aturan. Jika memang tidak diperbolehkan, tentu kami mematuhi,’’ ujarnya. Saat ini rencana mutasi besar-besaran menjadi salah satu trending topic di internal pemkab.
Sambari mengakui bahwa mutasi pejabat masuk rencana awal masa pemerintahan jilid keduanya. Sebab, agenda tersebut dibutuhkan. Hanya, dia juga menyadari adanya aturan soal itu. ’’Makanya, kami konsultasi dulu. Kami menyampaikan alasan-alasan mengapa reformasi tersebut perlu dilakukan,’’ ucapnya.
Rencana mutasi itu mendapatkan sorotan tajam dari DPRD. Sebab, pasal 162 UU 8/2015 tentang Pilkada menyebutkan, bupati/wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemda dalam waktu enam bulan pasca pelantikan.
Dewan mencium gelagat tidak sehat. Misalnya, ada pejabat yang berlomba-lomba ’’cari muka’’ agar mendapatkan posisi strategis. Ada pula yang berusaha menjatuhkan pejabat lain. Bahkan, muncul kabar tidak sedap. Yakni, bergentayangan ’’makelar jabatan’’. Mereka menjanjikan bisa menempatkan pejabat di posisi yang diinginkan. Modusnya, para ’’makelar’’ itu mengaku sebagai orang dekat bupati maupun Wabup.
Wakil Ketua Komisi A (pemerintahan) Mujid Riduan mengingatkan pemkab agar mematuhi aturan. Dalam rencana mutasi besar-besaran dalam waktu dekat tersebut, disarankan ada pengkajian ulang. ’’Sebab, aturannya sudah jelas. Jika dilanggar, ada konsekuensinya,’’ kata Mujid. (ris/c20/c10/roz)