Terdakwa Kasus Sandal Dituntut 18 Bulan
Sidang Diwarnai Unjuk Rasa
GRESIK – Unjuk rasa mewarnai sidang perkara dugaan penistaan agama dalam sandal bertulisan lafaz Allah. Dihadiri massa organisasi masyarakat (ormas), sidang diwarnai ketidakpuasan atas tuntutan jaksa. Mereka mempertanyakan bos perusahaan sandal yang tidak juga hadir di sidang.
Dalam sidang kemarin (22/2), jaksa Kejari Gresik menuntut terdakwa Nanang Karuniawan dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara. Desainer PT Pradipta Perkasa Makmur (PPM) Wringinanom itu dinilai melanggar pasal 156 a KUHP tentang penghinaan terhadap agama.
’’Kami menilai terdakwa (Nanang, Red) bersalah,’’ tutur JPU Lila Yurifa Prihasti. Pembacaan tuntutan tersebut diwarnai teriakan massa. Mereka tidak puas karena menilai tuntutan itu terlalu ringan. Untunglah, Ketua Majelis Hakim Djuanto berhasil menenangkan massa selama sidang.
Sidang akhirnya selesai. Namun, massa yang tidak puas berupaya mengejar jaksa. Aparat kepolisian yang bersiaga sejak pagi berhasil mengamankan situasi. Ketua Bidang Organisasi FPI Jatim Ali Fahmi menilai tuntutan jaksa itu sangat ringan. Seharusnya hukumannya lebih berat karena terdakwa telah terbukti berbuat pidana.
’’Hukuman maksimal dari pasal 156 a adalah lima tahun penjara. Tapi, kenapa kok cuma dituntut 1 tahun 6 bulan? Kami heran sama kejaksaan,’’ ungkap Ali. Dia berharap jaksa mengkaji lagi tuntutan tersebut.
Ali juga mempertanyakan tanggung jawab Long Hwa, bos Nanang Karuniawan di PT PPM. Sebab, dia tidak pernah hadir untuk bersaksi di sidang. Statusnya pun hanya saksi. Seharusnya kasus itu menyeret lebih dari seorang. ’’Kami meminta aparat hukum untuk tidak main-main,’’ tegasnya.
Ali dan anggotanya pun mendatangi kantor Kejari Gresik. Mereka ditemui Kasipidum Kejari Gresik Adi Wibowo dan Kasiintel Lucas Rohman. Pembicaraan mereka dikawal aparat kepolisian.
Adi tidak banyak berkomentar. Dia tampak kaget dengan kedatangan massa ke kantornya. Mengapa tuntutan hanya 1 tahun 6 bulan penjara? Adi menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Terdakwa sudah mengaku bersalah dan minta maaf kepada masyarakat. ’’Tuntutan merupakan rekomendasi dari atasan (kejati, Red),’’ ujar Adi. (hen/c14/roz)