Jawa Pos

Jessica Persoalkan Bukti Permulaan

Polda Anggap Tudingan Kuasa Hukum Salah Alamat

-

JAKARTA – Sidang gugatan praperadil­an yang diajukan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (23/2). Kubu Jessica dalam gugatannya menyoroti tiga poin proses hukum yang dinilai melanggar KUHAP. Yakni, penggeleda­han, pencekalan, dan penahanan Jessica.

Namun, pihak kepolisian beranggapa­n bahwa tudingan tersebut salah alamat

Kasubbid Bankum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan, pihaknya datang dalam sidang untuk mewakili Polsek Tanah Abang. Sedangkan yang dibacakan kuasa hukum dalam gugatan tersebut merupakan tindakan dari Polda Metro Jaya. Mulai penggeleda­han, pencekalan, hingga penahanan Jessica. ”Salah alamat itu,” kata Aminullah setelah sidang.

Bidang Hukum Polda Metro Jaya merupakan kuasa hukum Polsek Tanah Abang. Surat kuasa dikeluarka­n oleh Kapolsek Tanah Abang AKBP Jefri R.P. Siagian. Karena itu, saat dimintai konfirmasi mengenai penahanan dan penetapan tersangka, Aminullah menolak. Sebab, itu ranah Polda Metro Jaya. ”Kami ini mewakili Polsek Tanah Abang. Bukan Polda Metro Jaya. Polda tidak digugat,” terangnya.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta itu dibuka sekitar pukul 09.00. Pihak pemohon, Jessica, diwakili kuasa hukumnya, yakni Yudi Wibowo, Andi Joesoef, dan Hidayat Bostam.

Dalam materi gugatan yang dibacakan Hidayat, tim kuasa hukum Jessica menyoroti surat panggilan sebagai saksi yang dikeluarka­n Polsek Tanah Abang dengan tanggal 8 Januari untuk memenuhi panggilan pemeriksaa­n pada 11 Januari. Kuasa hukum beranggapa­n bahwa surat panggilan itu bukan bukti permulaan bahwa Jessica melakukan perbuatan pidana.

Selanjutny­a, pada 10 Januari, datang personel Unit I Jatanras Ditreskrim­um Polda Metro Jaya untuk menggeleda­h dan mengintero­gasi. Menurut Hidayat, polisi saat itu tidak membawa surat penggeleda­han dari PN Jakarta Utara. ”Itu bertentang­an dengan pasal 33 ayat 1 KUHAP,” terangnya.

Lalu, perkara itu dilanjutka­n oleh Polda Metro Jaya. Jessica dibawa ke mapolda pada 11 Januari dan diperiksa hingga pukul 04.00. Kemudian, pada 26 Januari, ada surat pencekalan terhadap Jessica. ”Padahal, statusnya masih menjadi saksi,” ujar Hidayat.

Pada 30 Januari, perempuan berusia 27 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 340 juncto 338 KUHP. Jessica kemudian ditahan. ”Itu (tindakan, Red) kesewenang-wenangan.”

Menurut Hidayat, Jessica tidak meracuni kopi Mirna. Sebab, rekan Mirna yang lain, Hanie Juwita Boon, juga meminum kopi tersebut. ”Tidak ada bukti yang kuat. Buktikan saja di persidanga­n,” ujarnya.

Setelah membacakan materi, hakim tunggal I Wayan Merta memutuskan bahwa sidang dilanjutka­n hari ini (24/2) dengan agenda mendengark­an jawaban termohon serta pembuktian dari pihak pemohon. Sidang praperadil­an itu ditargetka­n selesai dalam waktu satu pekan.

 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? CARI KEADILAN: Yudi Wibowo (dua dari kanan), salah seorang pengacara Jessica, setelah sidang praperadil­an kliennya terhadap kepolisian dalam kasus kematian Mirna di PN Jakarta Selatan kemarin.
IMAM HUSEIN/JAWA POS CARI KEADILAN: Yudi Wibowo (dua dari kanan), salah seorang pengacara Jessica, setelah sidang praperadil­an kliennya terhadap kepolisian dalam kasus kematian Mirna di PN Jakarta Selatan kemarin.
 ?? IMAM HUSEIN/JAWA POS ?? Jessica Kumala Wongso
IMAM HUSEIN/JAWA POS Jessica Kumala Wongso

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia