Jessica Persoalkan Bukti Permulaan
Polda Anggap Tudingan Kuasa Hukum Salah Alamat
JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (23/2). Kubu Jessica dalam gugatannya menyoroti tiga poin proses hukum yang dinilai melanggar KUHAP. Yakni, penggeledahan, pencekalan, dan penahanan Jessica.
Namun, pihak kepolisian beranggapan bahwa tudingan tersebut salah alamat
Kasubbid Bankum Bidkum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan, pihaknya datang dalam sidang untuk mewakili Polsek Tanah Abang. Sedangkan yang dibacakan kuasa hukum dalam gugatan tersebut merupakan tindakan dari Polda Metro Jaya. Mulai penggeledahan, pencekalan, hingga penahanan Jessica. ”Salah alamat itu,” kata Aminullah setelah sidang.
Bidang Hukum Polda Metro Jaya merupakan kuasa hukum Polsek Tanah Abang. Surat kuasa dikeluarkan oleh Kapolsek Tanah Abang AKBP Jefri R.P. Siagian. Karena itu, saat dimintai konfirmasi mengenai penahanan dan penetapan tersangka, Aminullah menolak. Sebab, itu ranah Polda Metro Jaya. ”Kami ini mewakili Polsek Tanah Abang. Bukan Polda Metro Jaya. Polda tidak digugat,” terangnya.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Merta itu dibuka sekitar pukul 09.00. Pihak pemohon, Jessica, diwakili kuasa hukumnya, yakni Yudi Wibowo, Andi Joesoef, dan Hidayat Bostam.
Dalam materi gugatan yang dibacakan Hidayat, tim kuasa hukum Jessica menyoroti surat panggilan sebagai saksi yang dikeluarkan Polsek Tanah Abang dengan tanggal 8 Januari untuk memenuhi panggilan pemeriksaan pada 11 Januari. Kuasa hukum beranggapan bahwa surat panggilan itu bukan bukti permulaan bahwa Jessica melakukan perbuatan pidana.
Selanjutnya, pada 10 Januari, datang personel Unit I Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menggeledah dan menginterogasi. Menurut Hidayat, polisi saat itu tidak membawa surat penggeledahan dari PN Jakarta Utara. ”Itu bertentangan dengan pasal 33 ayat 1 KUHAP,” terangnya.
Lalu, perkara itu dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya. Jessica dibawa ke mapolda pada 11 Januari dan diperiksa hingga pukul 04.00. Kemudian, pada 26 Januari, ada surat pencekalan terhadap Jessica. ”Padahal, statusnya masih menjadi saksi,” ujar Hidayat.
Pada 30 Januari, perempuan berusia 27 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 340 juncto 338 KUHP. Jessica kemudian ditahan. ”Itu (tindakan, Red) kesewenang-wenangan.”
Menurut Hidayat, Jessica tidak meracuni kopi Mirna. Sebab, rekan Mirna yang lain, Hanie Juwita Boon, juga meminum kopi tersebut. ”Tidak ada bukti yang kuat. Buktikan saja di persidangan,” ujarnya.
Setelah membacakan materi, hakim tunggal I Wayan Merta memutuskan bahwa sidang dilanjutkan hari ini (24/2) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon serta pembuktian dari pihak pemohon. Sidang praperadilan itu ditargetkan selesai dalam waktu satu pekan.