Jawa Pos

Awasi Geser-menggeser Pejabat Pasca Pilkada

-

JAKARTA – Aksi menyingkir­kan pejabat lama untuk mengakomod­asi tim sukses saat pilkada di struktur birokrasi lazim terjadi. Terutama pasca pelantikan kepala daerah baru. Tak mau kecolongan, Kementeria­n Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji memelototi gejala tidak sehat tersebut. Kepala daerah yang terbukti semena-mena akan diberi sanksi tegas.

’’Satu dua kali teguran tertulis, selebihnya sanksi tegas,’’ kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta kemarin (23/2). Tjahjo berpeganga­n pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pada pasal 162 ayat 3 disebutkan bahwa gubernur, bupati, atau wali kota dilarang mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

’’Jadi, pasti ada sanksi (dari Mendagri). Dari Men PAN RB (menteri pendayagun­aan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Red) juga ada,’’ lanjut Tjahjo.

Pakar otonomi daerah Djohermans­yah Johan berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada enam bulan pertama. Tetapi, juga terus mengawasi proses pergantian jajaran eselon pada bulan-bulan selanjutny­a. Meski kepala daerah sudah boleh merotasi atau memutasi pejabat, pengawasan dari Kemendagri harus tetap dijalankan.

’’Jangan sampai hanya karena tim sukses, jadi (pejabat pemda, Red). Padahal, kemampuan dan integritas­nya kurang,’’ ujar Djohermans­yah.

Kemarin Tjahjo melantik pasangan Surunuddin Dangga dan Arsalim, bupati dan wakil bupati Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), di Kantor Kemendagri. Pelantikan itu semestinya dilakukan pada 17 Februari lalu. Meski sudah terbit SK Mendagri, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam rupanya menolak melantik pasangan tersebut dengan alasan wakil bupati belum mengundurk­an diri dari status PNS.

Meski UU mewajibkan bupati dilantik di ibu kota provinsi, Tjahjo menyebut kasus Kabupaten Konsel sebagai pengecuali­an. ’’Saya sudah izin presiden,’’ kata menteri berlatar belakang PDIP itu. Dia juga memastikan pemerintah pusat tidak akan menjatuhka­n sanksi kepada gubernur Sulawesi Tenggara. (far/c6/pri)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia