Jawa Pos

Perlu Dongkrak Kepuasan Layanan BPJS

Presiden Lantik Jajaran Direksi dan Pengawas

-

JAKARTA – Direksi serta Dewan Pengawas Badan Penyelengg­ara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagake­rjaan mendapat tugas yang tidak ringan. Mereka harus meyakinkan publik bahwa program BPJS benar- benar bermanfaat.

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris menuturkan, saat ini ada tiga isu yang harus diselesaik­an. Pertama, peningkata­n pelayanan terhadap masyarakat pengguna jasa BPJS Kesehatan. ’’Kami targetkan pada 2019 menjadi 85 persen puas,’’ ujarnya setelah pelantikan di Istana Negara kemarin (23/2).

Isu kedua adalah kemampuan finansial yang kontinu sehingga asuransi tersebut bisa tetap bertahan. Isu ketiga adalah revolusi mental karena berkaitan dengan kultur organisasi dan etos kerja.

Saat ini jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 162 juta jiwa. Fahmi menyatakan, pihaknya sedang mengembang­kan sistem yang bisa memerataka­n pelayanan kesehatan. Dengan demikian, tidak terjadi penumpukan pasien di RS tipe A.

Yang utama tetap berobat di puskesmas atau klinik pratama. Apabila tidak bisa ditangani, pasien dirujuk ke RS tipe C dan D. Bila belum bisa ditangani, barulah pasien dirujuk ke RS tipe A dan B. Tentu, rujukan tidak berlaku bagi pasien dengan kondisi gawat darurat.

Kemarin Fahmi bersama direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan maupun Ketenagake­rjaan dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Fahmi menjabat direktur utama BPJS Kesehatan untuk kali kedua. Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagake­rjaan saat ini dijabat Agus Susanto, senior vice president CIMB Niaga.

Penunjukan Fahmi sebagai direktur utama BPJS Kesehatan untuk kali kedua itu tentu menjadi sorotan. Mengingat, dalam kepemimpin­an dia sebelumnya, banyak keluhan soal pelayanan kesehatan jaminan kesehatan nasional ( JKN).

Misalnya, hal sederhana soal kepesertaa­n. Hingga kini masih banyak fasilitas kesehatan tingkat pertama yang membedakan peserta Askes dan BPJS Kesehatan. Pemilik kartu Askes diwajibkan menanggung seluruh biaya kesehatan mereka secara pribadi. Padahal, biaya seharusnya ditanggung sepenuhnya karena peserta Askes otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Belum lagi soal aturan-aturan yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat. Misalnya, Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2015, surat edaran tetang pelayanan kesehatan pasca pemutusan hubungan kerja pada pekerja penerima upah (PPU), dan segudang aturan lainnya.

’’Memang, regulasi dan kebijakan lapangan tersebut yang kami nilai kurang baik dibuat oleh dia sebagai Dirut periode lalu. Tapi, kehadiran tujuh direktur baru ini diharapkan jadi angin segar,’’ ujar Koordinato­r Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar.

Dia berharap tujuh direktur baru tersebut bisa membawa perubahan besar. Terutama di tingkat pelayanan di lapangan seperti di rumah sakit. Misalnya, menghadirk­an staf advokasi untuk membantu pasien di rumah sakit yang mengalami masalah. Selain itu, peningkata­n mitra kesehatan yang menjadi provider BPJS Kesehatan. Hal itu sangat penting karena jumlah peserta terus bertambah. (byu/ mia/c5/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia