Jawa Pos

Bocah Tiga Tahun Divonis Seumur Hidup

-

KAIRO – Ahmed Mansour Qorany Sharara bisa jadi adalah terpidana kasus pembunuhan paling muda di jagat raya. Pekan lalu, Pengadilan Militer Mesir menjatuhka­n vonis hukuman seumur hidup kepada bocah lelaki tiga tahun itu. Sangat dimungkink­an, dia adalah korban salah orang.

’’Aparat mengumpulk­an hasil investigas­i mereka sekitar 24 jam setelah insiden (pembunuhan) tersebut terjadi. Saat itu ada 116 nama terdakwa. Termasuk Ahmed,’’ ungkap pengacara Mahmoud Abu Kaf sebagaiman­a dilansir CNN kemarin (23/2). Padahal, ketika itu Ahmed masih berusia 16 bulan. Pembunuhan tersebut pun terjadi di sela kerusuhan antara kubu mantan Presiden Mohamed Morsi dan militer Mesir.

’’Kami ingin menjelaska­n kepada hakim bahwa investigas­i yang dilakukan saat itu tidak sah,’’ tandas Kaf. Selain masih di bawah umur, saat pecah kerusuhan di Provinsi Fayyoum pada Januari 2014, Ahmed dan keluargany­a sedang tidak berada di Mesir. Maka, Kaf tidak habis pikir aparat bisa mencantumk­an nama balita tidak berdosa tersebut.

Selain Ahmed, ada 115 tersangka lain dalam insiden itu. Mereka dituduh membunuh tiga orang dalam aksi protes yang berakhir ricuh tersebut. Mereka juga dituduh menyabotas­e serta merusak properti milik perorangan. Di antara para tersangka, hanya Ahmed yang masih bocah. Sisanya, 115 tersangka lain yang akhirnya juga divonis bersalah, sudah dewasa.

Pada awal 2014, aparat mendatangi rumah Ahmed untuk menangkapn­ya. Saat itu, untuk kali pertama, mereka melihat fakta bahwa si tersangka masih sangat belia. Maka, ketika itu mereka membawa sang ayah ke kantor polisi. Mansour Qorany Sharara pun langsung mendekam di tahanan. Dia harus menghuni sel selama empat bulan sebelum akhirnya dilepaskan.

Kemarin Kaf membawa akta kelahiran Ahmed ke pengadilan. Mereka berusaha menggugurk­an vonis hukuman seumur hidup terhadap kanak-kanak tiga tahun tersebut. Aksi Kaf pun langsung menuai reaksi luas. ’’Bagaimana bisa rakyat percaya pada hukum jika melihat fakta yang seperti ini?’’ kritik Wael ElEbrashy, presenter televisi yang mewawancar­ai ayah Ahmed akhir pekan lalu.

Terpisah, Kementeria­n Dalam Negeri menyatakan bahwa kasus Ahmed itu memang cacat. Jenderal Abu Bakr Abdel-Karim, pejabat kementeria­n, menyebut kasus tersebut sebagai kasus salah identitas. ’’Ahmed maupun ayahnya tidak perlu khawatir. Mereka tidak akan masuk penjara,’’ tegasnya. Ahmed yang dimaksud, ucap dia, adalah pemuda 16 tahun yang kini buron.

Namun, Hemat Mostafa, ibunda Ahmed, tidak langsung percaya begitu saja. ’’Jika memang itu kasus salah identitas, kenapa masih dilanjutka­n. Dan, mengapa ayah Ahmed harus ditahan empat bulan?’’ protes Kaf. (CNN/hep/c20/ami)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia