Polda Kaltim Turun Tangan
Selidiki Kematian Orang Utan
kami amankan,’’ jelasnya.
Menurut Hero, bijih timah yang diangkut itu tidak dilengkapi izin. Bahkan, aktivitas penambangan bijih timah di kawasan Lingga tersebut diketahui ilegal. ’’Pelaku menambang tidak mempunyai izin. Atas perbuatannya melakukan penambangan, alam sekitar menjadi rusak,’’ tegasnya.
Hero melanjutkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 161 UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
’’ Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda di atas 5 miliar. Tangkapan ini nanti akan diekspos,’’ ungkapnya. (opi/ JPG/ c15/ diq)
BONTANG – Polda Kaltim turut menyelidiki kematian tiga orang utan yang terbakar di Bontang pada Sabtu (20/2). Saat proses otopsi tiga bangkai mamalia itu, anggota Satuan Tipiter Polda Kaltim juga ambil bagian.
’’Polda Kaltim datang khusus untuk menyelidiki kasus terbakarnya lahan warga yang menewaskan tiga orang utan,’’ kata Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan melalui Kasubaghumas Iptu Kalvein.
Kemarin (23/2) aparat terpaksa membongkar kuburan orang utan untuk mengetahui penyebab kematiannya. Apakah mati terbakar, sesak napas, atau sudah lebih dulu mati, lalu dilempar ke lahan yang terbakar.
Otopsi dilakukan di Bumi Perkemahan Saleba pukul 10.30– 15.00 Wita. Polres Bontang menggandeng dokter dari Centre for Orangutan Protection (COP) Kaltim Imam Arifin.
’’Hasilnya diserahkan ke Polres Bontang untuk penyelidikan. Nanti polisi yang merilis,’’ jelas Imam.
Kondisi orang utan yang mulai membusuk menyulitkan proses otopsi. Dari hasil pemeriksaan struktur gigi, usia induk berkisar 20 tahun. Dua anaknya berusia 10 tahun dan belum genap setahun. ’’Kami juga mengirimkan sampel darah ke laboratorium,’’ terangnya. Kemarin polisi belum membeberkan hasil otopsi. Itu
Hasilnya diserahkan ke Polres Bontang untuk penyelidikan.
Nanti polisi yang merilis.’’
Dokter dari Centre for Orangutan Protection (COP) Kaltim
Imam Arifin,
dilakukan untuk memudahkan penyelidikan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan menuturkan, jika memang ada unsur kesengajaan, pelaku harus bertanggung jawab. ’’Hukum harus ditegakkan,’’ ungkapnya.
Pemerintah dan DPRD juga harus duduk bersama untuk menyikapi hal itu. Salah satu di antaranya, menyusun rencana jangka pendek dengan melakukan sosialisasi. Untuk rencana jangka menengah, membuat perda tentang orang utan. ’’ Jangka panjang, misalnya fungsi kontrol. Semua stakeholder harus turun tangan,’’ tegasnya.
Menurut Etha, kematian tiga orang utan itu merupakan fenomena gunung es. Dengan satu kebakaran saja, timbul efek yang luar biasa. ’’Padahal, ada ratusan kebakaran lahan dan terus terjadi. Ini pelajaran berharga dan seharusnya concern dengan hal ini,’’ ujar politikus Partai Gerindra itu. (edw/ica/k9/JPG/c4/diq)