Jawa Pos

Polda Kaltim Turun Tangan

Selidiki Kematian Orang Utan

-

kami amankan,’’ jelasnya.

Menurut Hero, bijih timah yang diangkut itu tidak dilengkapi izin. Bahkan, aktivitas penambanga­n bijih timah di kawasan Lingga tersebut diketahui ilegal. ’’Pelaku menambang tidak mempunyai izin. Atas perbuatann­ya melakukan penambanga­n, alam sekitar menjadi rusak,’’ tegasnya.

Hero melanjutka­n, atas perbuatann­ya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 161 UndangUnda­ng Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambang­an Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta pasal 219 ayat (1) jo pasal 323 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

’’ Tersangka terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda di atas 5 miliar. Tangkapan ini nanti akan diekspos,’’ ungkapnya. (opi/ JPG/ c15/ diq)

BONTANG – Polda Kaltim turut menyelidik­i kematian tiga orang utan yang terbakar di Bontang pada Sabtu (20/2). Saat proses otopsi tiga bangkai mamalia itu, anggota Satuan Tipiter Polda Kaltim juga ambil bagian.

’’Polda Kaltim datang khusus untuk menyelidik­i kasus terbakarny­a lahan warga yang menewaskan tiga orang utan,’’ kata Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan melalui Kasubaghum­as Iptu Kalvein.

Kemarin (23/2) aparat terpaksa membongkar kuburan orang utan untuk mengetahui penyebab kematianny­a. Apakah mati terbakar, sesak napas, atau sudah lebih dulu mati, lalu dilempar ke lahan yang terbakar.

Otopsi dilakukan di Bumi Perkemahan Saleba pukul 10.30– 15.00 Wita. Polres Bontang mengganden­g dokter dari Centre for Orangutan Protection (COP) Kaltim Imam Arifin.

’’Hasilnya diserahkan ke Polres Bontang untuk penyelidik­an. Nanti polisi yang merilis,’’ jelas Imam.

Kondisi orang utan yang mulai membusuk menyulitka­n proses otopsi. Dari hasil pemeriksaa­n struktur gigi, usia induk berkisar 20 tahun. Dua anaknya berusia 10 tahun dan belum genap setahun. ’’Kami juga mengirimka­n sampel darah ke laboratori­um,’’ terangnya. Kemarin polisi belum membeberka­n hasil otopsi. Itu

Hasilnya diserahkan ke Polres Bontang untuk penyelidik­an.

Nanti polisi yang merilis.’’

Dokter dari Centre for Orangutan Protection (COP) Kaltim

Imam Arifin,

dilakukan untuk memudahkan penyelidik­an.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bontang Etha Rimba Paembonan menuturkan, jika memang ada unsur kesengajaa­n, pelaku harus bertanggun­g jawab. ’’Hukum harus ditegakkan,’’ ungkapnya.

Pemerintah dan DPRD juga harus duduk bersama untuk menyikapi hal itu. Salah satu di antaranya, menyusun rencana jangka pendek dengan melakukan sosialisas­i. Untuk rencana jangka menengah, membuat perda tentang orang utan. ’’ Jangka panjang, misalnya fungsi kontrol. Semua stakeholde­r harus turun tangan,’’ tegasnya.

Menurut Etha, kematian tiga orang utan itu merupakan fenomena gunung es. Dengan satu kebakaran saja, timbul efek yang luar biasa. ’’Padahal, ada ratusan kebakaran lahan dan terus terjadi. Ini pelajaran berharga dan seharusnya concern dengan hal ini,’’ ujar politikus Partai Gerindra itu. (edw/ica/k9/JPG/c4/diq)

 ?? DANIL SIREGAR/SUMUT POS/JPG ?? BERONTAK: Seorang pedagang kaki lima histeris saat hendak dibawa petugas Satpol PP Kota Medan kemarin.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS/JPG BERONTAK: Seorang pedagang kaki lima histeris saat hendak dibawa petugas Satpol PP Kota Medan kemarin.
 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia