Untuk Kalianak Harus Total
KERUSAKAN Jalan Kalianak ibarat lagu lawas pada kaset kusut. Selalu berulang dan tidak mengenakkan. Hampir setiap musim hujan jalan yang menjadi penghubung Surabaya–Gresik itu rusak parah. Pemkot Surabaya sejatinya pernah akan membantu anggaran perbaikan jalan tersebut
Pegawai salah satu BUMN itu merupakan pihak luar yang dianggap mengetahui adanya ulah nakal ’’tikus’’ penggerogot dana milik pemerintah tersebut. Lebih dari lima jam F menjalani pemeriksaan terkait dengan proyek fiktif tersebut.
Pernyataan F tidak jauh berbeda dengan saksi lain. Dia mengaku tidak mengerti bahwa proyek tersebut fiktif. ’’Menurut dia (F), dirinya hanya diminta membantu mencarikan rekanan untuk KPU,’’ kata salah satu sumber di internal kejaksaan. Permintaan bantuan tersebut berasal dari seseorang di KPU.
Hanya, F tidak tahu bahwa reka nan tersebut bakal diminta mengerjakan proyek pembuatan DPT abal- abal. Anehnya, meski tidak tahu- menahu, F mengaku mene r ima imbalan uang atas usahanya mencarikan rekanan. Jumlah uang yang diterima pun cukup besar, hampir Rp 400 juta.
Dari keterangan itu, penyidik pun tidak percaya bahwa F benarbenar tidak paham tipu muslihat dalam kasus tersebut. ’’ Kan aneh, mosok bondo abab (masak bermodal omongan, Red) bisa dapat uang sebanyak itu,’’ lanjut sumber tersebut.
Hal lain yang dirasa janggal dan tidak masuk akal, semua rekanan membuat pernyataan yang sama dengan F. Mereka mengaku tidak paham pembuatan DPT yang hanya mengada-ada. Bahkan, para rekanan mengaku tertipu. Sebab, bendera perusahaan mereka dipakai untuk mengerjakan proyek yang tidak benar.
Namun, rekanan tersebut juga menerima fee 2 persen dari nilai proyek yang ditetapkan. Meski, uang tersebut telah dikembalikan ke kas negara setelah ada pemerik saan inspek torat, yakni Rp 900 juta di buktikan dengan kui ta nsi.
Langkah para rekanan juga bakal ditiru F. Kepada penyidik, dia menyatakan akan mengembalikan uang yang telah diterima. Namun, waktu pengembalian tersebut belum ditentukan.
Yang pasti, jika jaksa menerima uang dari F, dana tersebut akan dimasukkan ke kas negara. Itu bahkan menjadi bukti yang menguatkan adanya penyelewengan dalam penggunaan anggaran negara. Bukti tersebut bakal melengkapi kuitansi pengembalian uang dari rekanan yang bakal disita kejaksaan.
Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap F. Dia hanya mengungkapkan, keterangan F membuat dugaan adanya pelanggaran dalam proyek senilai Rp 7 miliar tersebut semakin terang. ’’Hasil penyidikan signifikan. Mulai mengerucut,’’ kata Didik.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, tim penyidik melakukan evaluasi dan mengambil kesimpulan untuk menentukan tersangka. Sebab, hasil pemeriksaan kemarin telah mengarah pada beberapa nama.
Namun, kejaksaan belum bisa mengumumkan nama orang yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Yang pasti, lanjut Didik, tersangka lebih dari seorang. Mereka berasal dari pihak internal dan eksternal KPU. ’’Akhir minggu depan diumumkan,’’ tegasnya.
Didik tidak menampik bahwa penyelewengan dana tersebut terjadi saat posisi sekretaris KPU Jatim lowong. Kekosongan terjadi lantaran Jonathan Judyanto, mantan sekretaris KPU Jatim, dipromosikan menduduki jabatan lain. ’’Sebelum dia menjadi penjabat (Pj) bupati Sidoarjo,’’ imbuhnya.
Modus penyelewengan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat proyek pengadaan pencetakan DPT abal-abal. Yang ’’digarap’’ adalah pencetakan formulir C (undangan pemilu) dan formulir D (daftar pemilih tetap).
Uang untuk mencetak formulir dikirim ke rekanan. Tapi, uang tersebut dikembalikan lagi ke oknum yang memesan. Ditengarai, penyelewengan itu juga mengakibatkan distribusi formulir C dan D bermasalah. Sebab, pencetakan dan pendistribusian DPT merupakan satu paket. (may/c5/dos)