Jawa Pos

Pemkot Cabut Dua Retribusi

Dianggap Tidak Relevan dengan UU No 28 Tahun 2009

-

SURABAYA – Pemkot dipastikan tidak akan lagi memungut retribusi izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT). Sebab, dalam waktu dekat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi IPPT dicabut.

DPRD dan pemkot sudah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur pencabutan itu dalam rapat paripurna kemarin (23/2). Raperda tersebut segera dibahas di meja dewan.

Perda itu sebenarnya tidak relevan lagi sejak 2009 atau tidak lama setelah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakuk­an. ”Sebenarnya itu perda usang yang belum dicabut-cabut oleh pemkot. Perda memang harus dicabut dengan perda pula,” kata anggota Komisi B DPRD Surabaya Achmad Zakaria.

Sebelumnya, Perda Retribusi IPPT mengatur setiap orang pribadi dan atau badan usaha yang akan menggunaka­n tanah seluas 5.000 meter persegi atau lebih untuk kegiatan pembanguna­n atau keperluan lain harus mendapat IPPT dari wali kota dan dinas terkait. Berikutnya, pemilik izin dikenai retribusi sesuai dengan luas tanah yang digunakan.

Aturan itu dianggap memberatka­n masyarakat. Sebab, warga atau badan usaha seolah harus mengeluark­an biaya tambahan pada tanah yang mereka miliki sendiri. Mereka harus lebih dahulu mendapat dokumen IPPT dan membayar retribusi yang jangka waktunya ditetapkan pemkot.

Kemudian, keluarlah UU 28/2009 yang membatasi pemungutan retribusi oleh pemerintah daerah. Dalam undang-undang, peruntukan dan penggunaan tanah bukan lagi objek retribusi. Sesuai regulasi itu, retribusi yang boleh dipungut pemkot, antara lain, pelayanan kesehatan, persampaha­n/kebersihan, penggantia­n biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pemakaman dan pengabuan mayat, parkir, pasar, serta pengujian kendaraan bermotor.

Selain itu, ada pemeriksaa­n alat damkar, penggantia­n biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair, pelayanan tera ulang, pen- didikan, dan pengendali­an menara telekomuni­kasi. ”Kalau ada tarikan di luar jenis itu, berarti ya ilegal,” imbuhnya.

Selain IPPT, pemkot mencabut Perda Nomor 2/2005 tentang Izin Perencana Bangunan Gedung yang di dalamnya juga mengatur ketentuan pemungutan retribusi.

Zakaria mengatakan, secara substansi, perda itu sudah tidak relevan dengan aturan di atasnya. Pemkot pun harus siap menerima konsekuens­i pencabutan perda tersebut. ”Konsekuens­inya hanya itu, tidak boleh memungut lagi,” terangnya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin­i berjanji mencabut seluruh perda tentang retribusi yang sudah tidak sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 tersebut. ”Memang harus dicabut, pungutan di luar undang-undang sudah tidak boleh,” tandasnya. (tyo/c7/git)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia