Jawa Pos

Pembayaran Ganti Rugi Belum Kelar

-

SURABAYA – Polemik pembebasan lahan untuk pembuatan akses menuju Jembatan Suramadu masih belum kelar. Baru-baru ini, pemilik tanah atas nama Ratna di Jalan Kedungcowe­k–Kenjeran mengajukan pembayaran kepada Balai Pengembang­an Wilayah Suramadu (BPWS).

Namun, upaya itu ditolak BPWS lantaran tanah tersebut ternyata masuk dalam area penetapan lokasi (penlok) Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga (DPUBM) Jawa Timur. ’’Provinsi sudah mengambil tanah itu dengan membuat penlok tanpa izin,’’ kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri kemarin (23/2).

Komisi C juga mengundang pihak terkait pada Senin (22/2). Pemilik tanah bersama kuasa hukumnya, Untung, tetap mengajukan pembayaran tersebut ke BPWS karena lahan mereka kini sudah menjadi akses menuju Jembatan Suramadu. ’’Dulu sempat lemparlemp­aran, siapa pihak yang bertanggun­g jawab atas pembayaran itu,’’ ungkap pria yang juga sekretaris DPC PDIP Surabaya tersebut.

Kadiv Penyiapan Kawasan BPWS Eddi Harijadi menjelaska­n, pembayaran tanah atas nama Ratna yang dikuasakan kepada Untung bukan kewenangan­nya. Secara kronologi, kata dia, tanah itu sebelumnya dimasukkan dalam penlok pada 2002 oleh DPUBM Jatim. ’’Yang mengajukan penlok tersebut adalah provinsi melalui dinas pekerjaan umum dan bina marga,’’ tuturnya.

Dia menjelaska­n, sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentinga­n umum, pembayaran seharusnya dilakukan oleh DPUBM selaku pihak yang mengajukan penlok. ’’Mereka (DPUBM, Red) yang harus menyelesai­kan. BPWS tidak punya kewenangan tentang pembayaran,’’ ucapnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya Erna Purnawati menilai penyelesai­an pembayaran dan pengadaan tanah memang harus diselesaik­an oleh pihak yang mengajukan penlok. ’’Kalau pengadaan dan penlok itu provinsi, yang harus bertanggun­g jawab ya provinsi,’’ terangnya. (tyo/c20/git)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia