Jawa Pos

Cemburu dan Usaha Seret, Nekat Menyiram

-

SURABAYA – Sidang dakwaan Djujuk Heru Subroto, terdakwa kasus pembunuhan pacar gelap dengan air keras, berlangsun­g kemarin (23/2) di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Sri Rahayu, dipaparkan kronologi dan motif pembunuhan. Pria berprofesi sebagai guru itu menghabisi nyawa Sujimah alias Ima karena cemburu.

Sebelumnya, sejak Januari tahun lalu, keduanya menjalin asmara. Heru bahkan membuka bisnis salon untuk dikelola bersama Ima dengan modal dari kantong pribadinya. Namun, usaha jasa kecantikan itu dirasa gagal. Di tengah kekecewaan usaha yang tidak berjalan sesuai harapan, Heru juga dibuat sakit hati dengan perlakuan Ima. Perempuan berstatus janda itu sering terlihat bersama lelaki lain.

Pada 28 November 2015, Heru membeli air keras di salah satu toko kimia sebanyak seperempat liter dengan harga Rp 20 ribu. Dia juga menyiapkan botol untuk menampung air keras yang kemudian disiramkan­nya ke Ima. ’’Disiramkan semuanya sebanyak dua kali,’’ terang Sri.

Eksekusi pembunuhan itu berlangsun­g pada 30 November 2015. Pukul 22.00 WIB, dengan menggunaka­n jasa ojek dari Terminal Manukan, Heru membuntuti Ima. Ketika itu, Ima sedang berbonceng­an dengan seorang pria bernama Murdoyo alias Doyok.

Di Jalan Raya Sambikerep, ojek Heru menyalip motor yang ditumpangi Ima dan Doyok. Siraman pertama itu mengenai tangan Ima. Untuk memastikan bahwa siraman air keras tersebut benarbenar mengenai Ima, Heru putar balik. Sampai di Jalan Bungkal, dia kembali menyiramka­n air keras yang tersisa dalam botol.

Dalam keterangan visum, korban mengalami luka bakar di pipi, bibir, leher kanan dan kiri, dada, bahu, lengan kanan, serta paha kanan. Bahan aktif hidrogen klorida (HCL) yang juga mengenai dada Ima berimbas pada saluran pernapasan. Dia pun merasa terbakar dan sulit bernapas sampai akhirnya tewas saat dirujuk ke rumah sakit.

Jaksa menyiapkan pasal primer, subsider, dan lebih subsider dalam kasus tersebut. Primer mengacu pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang sengaja dan direncanak­an. Ancaman hukumannya tidak mainmain, yaitu hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Pengacara Heru, Tjejep Muhammad Yasin, mengatakan, kliennya sebenarnya tidak berencana merenggut nyawa Ima. ’’ Dia tidak punya niatan sampai membunuh, hanya ingin menyakiti, melukai. Ini yang akan kami buktikan,’’ tutur Yasin. (hay/c17/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia