Jawa Pos

Pengacara Didakwa Lakukan Pemerasan

-

SURABAYA – Sebagai pengacara, saat sidang Peter Manuputty seharusnya duduk di bangku penasihat hukum. Hanya, kemarin (23/2) dia malah duduk di kursi terdakwa. Penyebabny­a, dia melakukan pengancama­n dan pemerasan.

Kasus tersebut mulai disidangka­n di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaannya. ”Terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP. Intinya, melakukan pemerasan dan pengancama­n,” katanya.

Suseno menjelaska­n, perbuatan Peter yang berstatus pengacara itu dilakukan pada 27 April 2015 di Apartemen Water Palace. Terdakwa mendatangi kantor milik Lily Yunita di blok C-22. Peter datang bersama tiga orang yang saat ini masih berstatus buron.

Kepada korban, Peter menjelaska­n maksud kedatangan­nya untuk menagih utang Rp 5 miliar. Tiga orang lainnya diminta untuk mencegah korban agar tidak bisa keluar ruangan. ”Terdakwa sempat meneriaki korban dengan sebutan anjing dan pelacur,” jelas jaksa.

Merasa tidak mendapat hasil, Peter turun ke lantai 1 dan bertemu dengan Bambang yang membawa kunci mobil Mazda milik Lily. Kepada tiga orang lainnya, terdakwa menyuruh mereka merebut kunci mobil tersebut. Para pelaku juga merampas sebuah iPad. ”Setelah itu, terdakwa membawa barangbara­ng tersebut ke restoran cepat saji,” jelasnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal laporan itu, petugas berhasil menangkap Peter pada 12 Agustus 2015 di Jalan Dukuh Kupang. Suseno menjelaska­n, perbuatan terdakwa sebagaiman­a diatur dalam pasal 368 KUHP. (eko/c7/ady)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia