Pengacara Didakwa Lakukan Pemerasan
SURABAYA – Sebagai pengacara, saat sidang Peter Manuputty seharusnya duduk di bangku penasihat hukum. Hanya, kemarin (23/2) dia malah duduk di kursi terdakwa. Penyebabnya, dia melakukan pengancaman dan pemerasan.
Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Jaksa penuntut umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya membacakan surat dakwaannya. ”Terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP. Intinya, melakukan pemerasan dan pengancaman,” katanya.
Suseno menjelaskan, perbuatan Peter yang berstatus pengacara itu dilakukan pada 27 April 2015 di Apartemen Water Palace. Terdakwa mendatangi kantor milik Lily Yunita di blok C-22. Peter datang bersama tiga orang yang saat ini masih berstatus buron.
Kepada korban, Peter menjelaskan maksud kedatangannya untuk menagih utang Rp 5 miliar. Tiga orang lainnya diminta untuk mencegah korban agar tidak bisa keluar ruangan. ”Terdakwa sempat meneriaki korban dengan sebutan anjing dan pelacur,” jelas jaksa.
Merasa tidak mendapat hasil, Peter turun ke lantai 1 dan bertemu dengan Bambang yang membawa kunci mobil Mazda milik Lily. Kepada tiga orang lainnya, terdakwa menyuruh mereka merebut kunci mobil tersebut. Para pelaku juga merampas sebuah iPad. ”Setelah itu, terdakwa membawa barangbarang tersebut ke restoran cepat saji,” jelasnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berbekal laporan itu, petugas berhasil menangkap Peter pada 12 Agustus 2015 di Jalan Dukuh Kupang. Suseno menjelaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. (eko/c7/ady)