Kejari Telisik Tekanan saat Proses Lelang
Periksa Tiga Saksi Kasus Pengadaan Pipa PDAM
DESA bakal mendapatkan anggaran yang cukup besar. Baik dari Pemkab Sidoarjo maupun pemerintah pusat. Dengan begitu, para kepala desa (Kades) harus menetapkan skala prioritas anggaran untuk melaksanakan pembangunan.
SIDOARJO – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pipa PDAM Delta Tirta berlanjut. Setelah menggeledah kantor PDAM Delta Tirta, kemarin (23/2) tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo meminta keterangan tiga saksi.
Mereka adalah Ardhiani, Amirudin Fauzi, dan Yoyok Suprianto. Ketiganya mempunyai peran berbeda. Ardhiani merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) PDAM Delta Tirta. Amirudin adalah ketua unit layanan pelelangan (ULP). Sementara itu, Yoyok merupakan sekretaris ULP. ’’Mereka diperiksa sejak pagi,’’ kata Kepala Kejari Sidoarjo Sunarto setelah pemeriksaan.
Selama pemeriksaan, lanjut Sunarto, ketiga saksi menunjukkan sikap kooperatif kepada penyidik
Dari keterangan mereka, diharapkan dalam waktu dekat dapat segera ditemukan tersangka pada korupsi proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. ’’Dari pemeriksaan itu, kita akan mencari siapa yang paling bertanggung jawab terhadap hasil pelelangan,’’ ujarnya.
Mantan Kajari Jombang itu menjelaskan, penyidik akan melihat apakah para saksi tersebut sudah menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik selama pengadaan pipa berlangsung. Selain itu, penyidik berusaha mencari kemungkinan adanya tekanan saat proses lelang. ’’Mereka kita periksa untuk mencari adanya tekanan atau arahan untuk memenangkan salah satu rekanan,’’ terangnya.
Disinggung soal banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada saksi, Sunarto menjawab diplomatis. Menurut dia, penyidik tidak melihat durasi dan jumlah pertanyaan. ’’Jumlah pertanyaan tidak terlalu penting. Intinya adalah bisa tidaknya penyidik membuktikan dugaan korupsi yang terjadi,’’ paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, ada dua pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Yakni, pihak PDAM Delta Tirta dan rekanan yang mengikuti tahap pelelangan. Namun, informasi nama calon tersangka masih ditutup rapat. ’’Keterangan dari ketiga orang yang diperiksa sangat dapat membuktikan dugaan yang dilakukan oleh calon tersangka. Untuk tersangkanya, kita lihat perkembangan pemeriksaan,’’ katanya.
Menurut dia, selanjutnya tim penyidik akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk mendalami perkara tersebut. Sebab, keterangan yang diberikan ketiga saksi dinilai belum sesuai yang diharapkan penyidik. ’’Nanti kita panggil lagi beberapa orang untuk diperiksa,’’ ungkapnya. Selain itu, penyidik juga merencanakan memeriksa direksi PDAM.
Sunarto menambahkan, pihaknya juga mendapat surat permohonan penundaan dari penasihat hukum CV LJ selaku pemenang lelang. Surat tersebut memberitahukan bahwa direktur perusahaan baru saja mengalami kecelakaan dan harus berobat ke Jakarta. ’’Penasihat hukum rekanan pemenang lelang minta pemeriksaan dijadwalkan Senin (29/2),’’ katanya.
Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan pipa PDAM Delta Tirta naik ke tahap penyidikan pada Kamis (18/2). Kejari menduga ada beberapa penyimpangan dalam proyek tersebut. Di antaranya, adanya mark-up, kekurangan volume, dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Pada Senin (22/2), tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi (SKPK) Kejari Sidoarjo menggeledah kantor PDAM Delta Tirta. Selain mengamankan sejumlah dokumen, penyidik menyegel ruang direksi. ( edi/c19/fal)