Jawa Pos

Kejari Telisik Tekanan saat Proses Lelang

Periksa Tiga Saksi Kasus Pengadaan Pipa PDAM

-

DESA bakal mendapatka­n anggaran yang cukup besar. Baik dari Pemkab Sidoarjo maupun pemerintah pusat. Dengan begitu, para kepala desa (Kades) harus menetapkan skala prioritas anggaran untuk melaksanak­an pembanguna­n.

SIDOARJO – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pipa PDAM Delta Tirta berlanjut. Setelah menggeleda­h kantor PDAM Delta Tirta, kemarin (23/2) tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo meminta keterangan tiga saksi.

Mereka adalah Ardhiani, Amirudin Fauzi, dan Yoyok Suprianto. Ketiganya mempunyai peran berbeda. Ardhiani merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) PDAM Delta Tirta. Amirudin adalah ketua unit layanan pelelangan (ULP). Sementara itu, Yoyok merupakan sekretaris ULP. ’’Mereka diperiksa sejak pagi,’’ kata Kepala Kejari Sidoarjo Sunarto setelah pemeriksaa­n.

Selama pemeriksaa­n, lanjut Sunarto, ketiga saksi menunjukka­n sikap kooperatif kepada penyidik

Dari keterangan mereka, diharapkan dalam waktu dekat dapat segera ditemukan tersangka pada korupsi proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut. ’’Dari pemeriksaa­n itu, kita akan mencari siapa yang paling bertanggun­g jawab terhadap hasil pelelangan,’’ ujarnya.

Mantan Kajari Jombang itu menjelaska­n, penyidik akan melihat apakah para saksi tersebut sudah menjalanka­n tugas pokok dan fungsinya dengan baik selama pengadaan pipa berlangsun­g. Selain itu, penyidik berusaha mencari kemungkina­n adanya tekanan saat proses lelang. ’’Mereka kita periksa untuk mencari adanya tekanan atau arahan untuk memenangka­n salah satu rekanan,’’ terangnya.

Disinggung soal banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada saksi, Sunarto menjawab diplomatis. Menurut dia, penyidik tidak melihat durasi dan jumlah pertanyaan. ’’Jumlah pertanyaan tidak terlalu penting. Intinya adalah bisa tidaknya penyidik membuktika­n dugaan korupsi yang terjadi,’’ paparnya.

Dari hasil pemeriksaa­n, ada dua pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Yakni, pihak PDAM Delta Tirta dan rekanan yang mengikuti tahap pelelangan. Namun, informasi nama calon tersangka masih ditutup rapat. ’’Keterangan dari ketiga orang yang diperiksa sangat dapat membuktika­n dugaan yang dilakukan oleh calon tersangka. Untuk tersangkan­ya, kita lihat perkembang­an pemeriksaa­n,’’ katanya.

Menurut dia, selanjutny­a tim penyidik akan memeriksa beberapa saksi lagi untuk mendalami perkara tersebut. Sebab, keterangan yang diberikan ketiga saksi dinilai belum sesuai yang diharapkan penyidik. ’’Nanti kita panggil lagi beberapa orang untuk diperiksa,’’ ungkapnya. Selain itu, penyidik juga merencanak­an memeriksa direksi PDAM.

Sunarto menambahka­n, pihaknya juga mendapat surat permohonan penundaan dari penasihat hukum CV LJ selaku pemenang lelang. Surat tersebut memberitah­ukan bahwa direktur perusahaan baru saja mengalami kecelakaan dan harus berobat ke Jakarta. ’’Penasihat hukum rekanan pemenang lelang minta pemeriksaa­n dijadwalka­n Senin (29/2),’’ katanya.

Sebagaiman­a diberitaka­n, kasus dugaan korupsi pengadaan pipa PDAM Delta Tirta naik ke tahap penyidikan pada Kamis (18/2). Kejari menduga ada beberapa penyimpang­an dalam proyek tersebut. Di antaranya, adanya mark-up, kekurangan volume, dan tidak sesuai dengan spesifikas­i. Pada Senin (22/2), tim Satuan Khusus Pemberanta­san Korupsi (SKPK) Kejari Sidoarjo menggeleda­h kantor PDAM Delta Tirta. Selain mengamanka­n sejumlah dokumen, penyidik menyegel ruang direksi. ( edi/c19/fal)

 ??  ??

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia