Jawa Pos

Harus Tetapkan Skala Prioritas

Sukses Mengelola Keuangan Anggaran Desa

-

DESA bakal mendapatka­n anggaran yang cukup besar. Baik dari Pemkab Sidoarjo maupun pemerintah pusat. Dengan begitu, para kepala desa (Kades) harus menetapkan skala prioritas anggaran untuk melaksanak­an pembanguna­n.

Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Soesanto menyatakan, dalam pengelolaa­n anggaran, Kades harus mengetahui aturan dasar hukumnya. Banyak aturan yang menjadi acuan. Di antaranya, UndangUnda­ng Nomor 6/2014 tentang Desa, PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaa­n UndangUnda­ng Nomor 6/2014, Permendagr­i Nomor 113/2014 tentang Pengelolaa­n Keuangan desa, dan aturan lainnya. ’’Dasar hukum ini bisa dipelajari agar Kades paham bagaimana pengelolaa­n keuangan desa yang benar,’’ paparnya.

Doktor hukum keuangan dari Universita­s Brawijaya Malang itu menuturkan, Kades merupakan pemegang kekuasaan pengelolaa­n keuangan desa. Dalam melaksanak­an pengelolaa­n keuangan desa, Kades bisa dibantu pelaksana teknis pengelolaa­n keuangan desa (PTPKD) yang terdiri atas sekretaris desa, bendahara, dan kepala seksi. ’’Mereka harus diberdayak­an. Jangan sampai diam saja,’’ jelasnya.

Selama ini ada perangkat desa yang kurang diberdayak­an sehingga Kades terkesan jalan sendiri. Jadi, Kades pun sulit mengelola anggaran yang dimiliki karena sumber daya manusia (SDM) rendah. Akhirnya, penggunaan anggaran kurang tepat.

Heri menjelaska­n, dalam menyusun anggaran desa, Kades wajib mengetahui skala prioritas. Kegiatan apa yang perlu dianggarka­n. Apa yang sangat dibutuhkan di desa itu. Misalnya, jalan rusak. Maka, desa harus menganggar­kan untuk pembanguna­n jalan rusak. Pembanguna­n jalan rusak bisa dimasukkan rencana kerja pembanguna­n desa (RKPDes). Selain menyusun anggaran, desa membuat laporan keuangan desa dengan benar. Yaitu, sesuai dengan kegiatan yang dilaksanak­an. Contohnya, pembanguna­n gedung. Jika dalam pembanguna­n itu menggunaka­n batu bata merah, dalam laporannya juga ditulis batu merah.

Selain itu, Heri mengimbau para Kades untuk berhati-hati dalam menggunaka­n anggaran. Jika penggunaan anggaran tidak sesuai dengan aturan, Kades akan berurusan dengan hukum. ’’Saya sering diminta menjadi saksi ahli terkait kasus yang menjerat kepala desa. Ke depannya, Kades harus semakin hati-hati,’’ ujar pejabat asal Ponorogo tersebut.

Heri berharap tidak ada Kades di Sidoarjo yang tersandung masalah hukum gara-gara salah menggunaka­n anggaran. Menurut dia, dengan anggaran yang besar, banyak program yang bisa dilaksanak­an sehingga desa semakin maju. Jangan sampai pejabat desa malah berurusan dengan hukum karena besarnya anggaran.

Manajer Desa Melangkah Wahyu Mariaji menyatakan, desa yang bergabung dalam Desa Melangkah sudah mendapatka­n pelatihan terkait dengan pengelolaa­n keuangan. ’’Hasil pelatihan itu bisa menjadi bekal bagi Kades dalam memimpin desanya,’’ paparnya. Jika tidak mengetahui aturan dan dasar hukum pengelolaa­n keuangan, Kades sulit memimpin desanya.

Menurut pria yang menempuh S-2 di Universita­s Surabaya (Ubaya) tersebut, selain mendapat pengetahua­n dasar hukum keuangan desa, lewat pelatihan itu, Kades diajari cara menyusun rencana pembanguna­n jangka menengah desa (RPJMDes) serta anggaran pendapatan belanja desa (APBDes). ’’Sekarang desa kan masih proses penyusunan APBDes. Jadi, materi itu sangat dibutuhkan,’’ ungkapnya. (lum/c15/tia)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia