Jawa Pos

Pengembang Keluhkan Layanan Perizinan

Izin Perumahan Paling Cepat Enam Bulan

-

GRESIK – Kalangan pengusaha properti mengeluhka­n ruwetnya penerbitan izin pengembang­an perumahan di pemkab. Kondisi itu menjadi salah satu penyebab developer memulai proyek meski izinnya belum komplet.

Menurut pengusaha, tidak hanya rumit, proses penerbitan izin juga butuh waktu lama. Paling cepat enam bulan untuk bisa memperoleh izin komplet. ’’Banyak yang mengeluh. Tapi, sampai sekarang belum ada solusi,’’ kata salah satu pengusaha perumahan yang namanya enggan disebut.

Misalnya, penerbitan IMB. Prosesnya bisa memakan waktu hampir setahun. ’’Malah saya pernah lebih dari itu,’’ katanya. Kondisi tersebut membuat para pelaku bisnis properti di Gresik kelimpunga­n. Sebab, rata-rata pengusaha menggunaka­n dana dari hasil kredit untuk memulai proses produksi.

’’Jika menunggu hingga izin selesai, jelas rugi. Sebab, bunga bank akan terus

Sejumlah izin yang dibutuhkan: Izin prinsip Izin lokasi Izin tata ruang Izin pemanfaata­n ruang Izin mendirikan bangunan Proses penerbitan izin membutuhka­n waktu lama. Pengurusan izin/ syarat tidak terpusat. Setiap izin diurus di dinas/ instansi masingmasi­ng. bertambah meski kami belum memulai proyek,’’ tutur developer sejumlah perumahan di wilayah Kebomas itu.

Ketua DPD REI Najib Bahasuan tidak menampik keluhan sejumlah pengusaha. Dari laporan para developer, proses penerbitan seluruh izin perumahan di Gresik paling cepat selesai dalam waktu enam bulan. ’’Bisa enam bulan itu sudah alhamdulil­lah,’’ ungkapnya.

Dari hasil evaluasi, ada dua penyebab yang membuat penerbitan izin lama. Selain lambatnya proses perizinan di instansi-instansi pemkab, faktor ketidaklen­gkapan syarat dari sejumlah developer turut menjadi pemicunya. ’’Ada juga pengembang yang tidak bisa melengkapi syarat sehingga berkontrib­usi pada lambatnya proses,’’ kata Najib.

Karena problem itu, DPD REI melayangka­n usulan ke pamkab agar ada layanan perizinan satu atap. Itu menjadi solusi untuk mempercepa­t proses penerbitan izin. ’’Tapi, sampai saat ini belum ada kelanjutan,’’ katanya.

Menurut Najib, percepatan penerbitan izin sejatinya sangat vital. Sebab, efek masalah itu cukup besar. Tidak hanya membuat biaya produksi para developer makin tinggi, tetapi juga berimbas pada fluktuasi harga perumahan yang ditawarkan ke konsumen.

Lamanya proses penerbitan izin juga menjadi sorotan di internal dewan. Bukan hanya perizinan bagi para developer, penerbitan izin lain pun masih menjadi keluhan para pelaku usaha bidang lain. ’’Jika tidak ada solusi, kami khawatir banyak pengusaha yang tidak mau lagi datang ke Gresik,’’ tutur anggota komisi A Abdullah Syafii.

Sementara itu, pemkab menyebut proses penerbitan izin di pihaknya sudah bagus. Soal banyaknya izin yang tidak kunjung terbit, faktor kelangkapa­n syarat menjadi penyebab utama. ’’Selama seluruh syarat lengkap, proses penerbitan izin pasti bisa cepat,’’ kata Kabaghumas Pemkab Suyono.

Selain itu, para pengusaha memiliki sejumlah saluran jika merasa ada keluhan terkait dengan layanan perizinan. ’’Pak Bupati juga sudah lama membuka layanan pengaduan jika ada masalah seperti ini,’’ katanya.

Mengenai ide layanan satu atap, saat ini pemkab merintis jalan menuju ke sana. ’’Ke depan secara bertahap program ini akan berjalan secara menyeluruh,’’ jelas Suyono. (ris/c15/dio)

YANG JADI KELUHAN

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia