Jawa Pos

Damayanti Kembalikan Suap Rp 2,3 M

Ditjen EBTKE Jadi Saksi di Sidang Dewie Limpo

-

JAKARTA – Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti terus membuka keterlibat­an pihak lain. Dalam sidang kemarin (21/3), terdakwa suap proyek infrastruk­tur itu bahkan mengembali­kan uang SGD 240 ribu (setara Rp 2,3 miliar) yang didapat dari seseorang. KPK pun mempertimb­angkan Damayanti sebagai justice collaborat­or atau saksi pelaku yang kooperatif dengan aparat.

Kabag Pemberitaa­n KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Damayanti atas inisiatifn­ya sendiri mengembali­kan uang SGD 240 ribu. Pengembali­an itu merupakan yang kedua. Sebelumnya, dia juga mengembali­kan uang Rp 1,1 miliar. ”Uang-uang yang dikembalik­an itu di luar yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT),” ujar Priharsa di gedung KPK.

Damayanti telah mengaku ke penyidik dari siapa uang tersebut diperoleh. Namun, Priharsa enggan menyebutka­n orang itu karena masih berkaitan dengan penyidikan perkara. ”Saat ini belum bisa kami sampaikan dari siapa. Kemungkina­nnya bisa dari penyuap lain,” ujarnya.

Penyuap lain yang dimaksud tentu bukan Abdul Khoir. Nama itu merupakan pengusaha yang ikut tertangkap dalam OTT. Khoir memberikan suap kepada Damayanti untuk membantu meloloskan anggaran proyek infrastruk­tur di Maluku. Proyek itu sudah diijon oleh perusahaan Khoir.

Di tempat terpisah, Pengadilan Tipikor kembali menyidangk­an kasus suap yang juga melibatkan mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo. Dalam sidang, jaksa menghadirk­an Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementeria­n Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana.

Di hadapan sidang, Rida mengaku diperkenal­kan Dewie kepada Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii. Saat itu, Maret 2015, berlangsun­g rapat kerja antara Kementeria­n ESDM dan Komisi VII DPR. ”Bu Dewie mengatakan bahwa wilayah Deiyai, Papua, membutuhka­n listrik,” ujar Rida.

Ketika itu Irenius menyerahka­n proposal proyek pembanguna­n pembangkit listrik tenaga mikro-hidro (PLTMH) ke Menteri ESDM Sudirman Said. Selang enam bulan kemudian, staf Tata Usaha Ditjen EBTKE menyampaik­an proposal tersebut kepadanya.

”Tapi, proposalny­a kami kembalikan karena ada syarat yang belum dipenuhi sesuai Peraturan Menteri No 20/2012,” terangnya. Syarat itu, antara lain, adanya studi kelayakan, studi teknis, ketersedia­an lahan, serta kesanggupa­n menerima dan mengelolan­ya. Dalam proposal yang diajukan Irenius, tidak ada studi kelayakan dan ketersedia­an lahan. (gun/c7/agm)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia