Korupsi DAK, Eks Kasek Dijebloskan ke Penjara
Jadi Tersangka, Ditahan Bersama Bendahara SMKN 1 Kare dan Konsultan
MADIUN – Setelah dicopot dari jabatannya dan di- nonjob- kan, mantan Kepala SMKN 1 Kare Sardjono harus merasakan pengapnya sel jeruji besi. Menyusul kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Kare yang melibatkan Sardjono, Polres Madiun ikut turun tangan. Kemarin (21/3) Sardjono bersama eks Bendahara SMKN 1 Kare Kasmo dan konsultan Taba Kurniawan resmi ditahan. Ketiganya langsung dijebloskan ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam di ruang Unit Tipikor Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra mengungkapkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2014 sebesar Rp 1.328.416.400. Total DAK bidang pendidikan yang ditengarai diselewengkan mencapai Rp 584 juta.
’’Setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari lima bulan terhitung sejak 21 September tahun lalu, kami akhirnya mendapatkan fakta-fakta mengejutkan seputar realisasi DAK 2014 di SMKN 1 Kare,’’ ungkap Tony.
Fakta-fakta mengejutkan itu, terang dia, meliputi upaya pembentukan panitia pembangunan sekolah (P2S) fiktif oleh Sardjono selaku Kasek SMKN 1 Kare saat itu. ’’Di antara DAK Rp 1,3 miliar, yang diberikan ke pemborong hanya Rp 595 juta. Yang Rp 584 juta digunakan untuk kepentingan pribadi Sardjono,’’ tutur Tony.
Berdasar penyelidikan, polisi juga mendapati Sardjono telah merekayasa laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Tujuannya, kegiatan pembangunan seolah-olah sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Caranya adalah memalsukan tanda tangan dan 15 stempel dari toko yang menyuplai kebutuhan material bangunan. ’’Jadi, stempelnya pesan sendiri, dicap sendiri, dan dibuat sendiri untuk membeli material dari beberapa toko bangunan fiktif,’’ jelasnya.
Karena struktur kepanitiaan dibuat secara fiktif, sederet panitia di lingkungan sekolah mengaku tidak tahu sama sekali soal pembangunan dua ruang baru dan rehabilitasi sembilan ruangan. ’’Kami juga mendapati fakta, realisasi DAK 2014 itu menggunakan bahan material bekas bangunan lama. Misalnya, kayu dan genting bekas. Jadi, secara fisik luar saja (yang terlihat baru). Kita yang bukan ahli bangunan sudah bisa mengendus adanya penyimpangan,’’ tegas dia.
Selama penyelidikan, petugas Unit Tipikor Polres Madiun tidak bekerja sendirian. Untuk memastikan adanya penyimpangan dalam realisasi DAK 2014 tersebut, unit tipikor juga melibatkan pakar bangunan dari Universitas Brawijaya (UB) Malang. Juga, mendatangkan ahli dari Pemberdayaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dikmen Kemendikbud dan auditor penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim. ’’Hasil penilaian dari para ahli menemukan adanya selisih konstruksi fisik antara RAB (rencana anggaran biaya) dan realisasi,’’ paparnya.
Atas temuan-temuan itu, tiga tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni, pasal 2, 3, 8, dan 9. Mereka terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Juga denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. ’’Seluruh tersangka kami putuskan ditahan demi kepentingan lebih lanjut. Juga, agar tidak ada upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti,’’ tandasnya. (fin/eba/c14/dwi)