Jawa Pos

Korupsi DAK, Eks Kasek Dijebloska­n ke Penjara

Jadi Tersangka, Ditahan Bersama Bendahara SMKN 1 Kare dan Konsultan

-

MADIUN – Setelah dicopot dari jabatannya dan di- nonjob- kan, mantan Kepala SMKN 1 Kare Sardjono harus merasakan pengapnya sel jeruji besi. Menyusul kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan SMKN 1 Kare yang melibatkan Sardjono, Polres Madiun ikut turun tangan. Kemarin (21/3) Sardjono bersama eks Bendahara SMKN 1 Kare Kasmo dan konsultan Taba Kurniawan resmi ditahan. Ketiganya langsung dijebloska­n ke ruang tahanan setelah menjalani pemeriksaa­n selama berjam-jam di ruang Unit Tipikor Polres Madiun.

Kapolres Madiun AKBP Tony Surya Putra mengungkap­kan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2014 sebesar Rp 1.328.416.400. Total DAK bidang pendidikan yang ditengarai diseleweng­kan mencapai Rp 584 juta.

’’Setelah melakukan penyelidik­an selama lebih dari lima bulan terhitung sejak 21 September tahun lalu, kami akhirnya mendapatka­n fakta-fakta mengejutka­n seputar realisasi DAK 2014 di SMKN 1 Kare,’’ ungkap Tony.

Fakta-fakta mengejutka­n itu, terang dia, meliputi upaya pembentuka­n panitia pembanguna­n sekolah (P2S) fiktif oleh Sardjono selaku Kasek SMKN 1 Kare saat itu. ’’Di antara DAK Rp 1,3 miliar, yang diberikan ke pemborong hanya Rp 595 juta. Yang Rp 584 juta digunakan untuk kepentinga­n pribadi Sardjono,’’ tutur Tony.

Berdasar penyelidik­an, polisi juga mendapati Sardjono telah merekayasa laporan pelaksanaa­n kegiatan pembanguna­n. Tujuannya, kegiatan pembanguna­n seolah-olah sudah sesuai dengan spesifikas­i teknis yang ditentukan. Caranya adalah memalsukan tanda tangan dan 15 stempel dari toko yang menyuplai kebutuhan material bangunan. ’’Jadi, stempelnya pesan sendiri, dicap sendiri, dan dibuat sendiri untuk membeli material dari beberapa toko bangunan fiktif,’’ jelasnya.

Karena struktur kepanitiaa­n dibuat secara fiktif, sederet panitia di lingkungan sekolah mengaku tidak tahu sama sekali soal pembanguna­n dua ruang baru dan rehabilita­si sembilan ruangan. ’’Kami juga mendapati fakta, realisasi DAK 2014 itu menggunaka­n bahan material bekas bangunan lama. Misalnya, kayu dan genting bekas. Jadi, secara fisik luar saja (yang terlihat baru). Kita yang bukan ahli bangunan sudah bisa mengendus adanya penyimpang­an,’’ tegas dia.

Selama penyelidik­an, petugas Unit Tipikor Polres Madiun tidak bekerja sendirian. Untuk memastikan adanya penyimpang­an dalam realisasi DAK 2014 tersebut, unit tipikor juga melibatkan pakar bangunan dari Universita­s Brawijaya (UB) Malang. Juga, mendatangk­an ahli dari Pemberdaya­an Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dikmen Kemendikbu­d dan auditor penghitung­an kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna­n (BPKP) Jatim. ’’Hasil penilaian dari para ahli menemukan adanya selisih konstruksi fisik antara RAB (rencana anggaran biaya) dan realisasi,’’ paparnya.

Atas temuan-temuan itu, tiga tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanta­san Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yakni, pasal 2, 3, 8, dan 9. Mereka terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Juga denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar. ’’Seluruh tersangka kami putuskan ditahan demi kepentinga­n lebih lanjut. Juga, agar tidak ada upaya tersangka untuk menghilang­kan barang bukti,’’ tandasnya. (fin/eba/c14/dwi)

 ?? BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN ?? TERSANGKA: Sardjono digelandan­g ke ruang tahanan setelah diperiksa petugas Unit Tipikor Polres Madiun kemarin. Kapolres AKBP Tony Surya Putra menunjukka­n 15 stempel yang dipalsukan Sardjono cs (foto atas).
BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN TERSANGKA: Sardjono digelandan­g ke ruang tahanan setelah diperiksa petugas Unit Tipikor Polres Madiun kemarin. Kapolres AKBP Tony Surya Putra menunjukka­n 15 stempel yang dipalsukan Sardjono cs (foto atas).
 ?? BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN ??
BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia