Kurir Narkoba Divonis Mati
BREBES – Agus Salim, 35, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, kemarin (21/3). Itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
Terdakwa terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Warga Pasuruan, Jawa Timur, itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Majelis hakim yang diketuai Teguh Arifianto didampingi hakim anggotanya, Sri Sulastuti dan Tri Mulyanto, memutuskan bahwa barang bukti berupa 24 kantong sabu-sabu, tas hitam, dua HP beserta kartu SIM-nya dimusnahkan. Sementara itu, barang bukti berupa mobil Pajero Sport putih nopol L 1047 HX dirampas untuk negara karena status kepemilikan yang tidak jelas.
Putusan tersebut diambil dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, narkoba adalah kejahatan extraordinary yang merusak generasi muda serta terdakwa menyadari digerakkan sindikat profesional dan siap dengan segala risikonya.
Kemudian, berat narkoba mencapai 20.424,2 gram dan terdakwa merupakan seorang residivis yang pernah dihukum 5 tahun 3 bulan penjara di Lapas Malang pada 2011 atas kasus kepemilikan sabusabu seberat seperempat gram. Sebaliknya, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa.
Sementara itu, dalam amar putusan tersebut, Teguh membacakan kronologi berdasar fakta persidangan. Agus diketahui bekerja untuk jaringan besar narkoba profesional secara sadar dengan segala risikonya.
Pada 5 Oktober 2015, Agus ditugasi seseorang bernama Ridwan, warga Pasuruan, untuk mengambil paket sabu-sabu di Jakarta dengan bayaran Rp 500 juta. Dia mendapat fasilitas mobil dan uang saku Rp 2,5 juta. Dia juga diberi ponsel untuk komunikasi dan 2 gram serbuk sabu-sabu.
Secara terpisah, Kejari Brebes puas dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada Agus karena sama dengan tuntutan dari JPU. ’’Kalau terdakwa pikir-pikir, kami juga berhak menentukan sikap selanjutnya seperti apa. Kita tunggu apakah mereka banding atau tidak,’’ ungkap Kasi Intel Kejari Andra Kurniawan.
Melalui penasihat hukumnya, Anastoto, terdakwa mengaku keberatan dengan vonis mati. Apalagi, salah seorang anggota majelis hakim juga berpendapat hukuman yang layak adalah hukuman seumur hidup karena terdakwa hanyalah kurir dan berpotensi membongkar jaringan besarnya. ’’Kami pikir-pikir dulu, mungkin akan mengajukan banding,’’ katanya. (ism/fat/JPG/ c17/diq)