Jawa Pos

Ditjen Pajak Bongkar Data Nasabah Bank

Melalui Analisis Laporan PPATK

-

JAKARTA bagi pemberanta­san korupsi, melainkan juga optimalisa­si penerimaan pajak. ”Supaya data kami tidak mubazir,” jelasnya.

Yusuf pun membawa setumpuk data yang diperlihat­kan kepada presiden maupun menteri keuangan selaku penanggung jawab sektor pajak. Dia menyebutka­n, PPATK mulai menyisir data transaksi nasabah bank yang dinilai mencurigak­an. Data itu lantas dicek silang ke Ditjen Pajak.

Hasilnya, seorang nasabah bank yang menjadi sampel itu diketahui hanya membayar pajak Rp 3 miliar. Padahal, jika dicocokkan dengan profil transaksi keuanganny­a, orang tersebut seharusnya membayar pajak Rp 50 miliar. Artinya, terjadi penggelapa­n pajak Rp 47 miliar dari satu orang wajib pajak saja. ”Padahal, banyak sekali yang seperti itu. Jadi, potensinya gede banget,” sebutnya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonego­ro menambahka­n, saat ini semua institusi memang memiliki semangat keterbukaa­n dan transparan­si data. Karena itu, sinergi data antarinsta­nsi sangat dibutuhkan. ”Agar bisa mendukung program optimalisa­si penerimaan pajak,” ujarnya.

Bambang juga menyinggun­g keberhasil­an pemerintah menelusuri data simpanan milik warga negara Indonesia (WNI) di perbankan luar negeri. Bahkan, di salah satu negara saja terdapat 6 ribu WNI yang memiliki simpanan besar di bank luar negeri.

Selain itu, ada sekitar 2 ribu perusahaan special purpose vehicle (SPV) milik WNI di luar negeri yang digunakan sebagai penyimpana­n uang mereka. Sebagian besar berada di British Virgin Island, negeri surga pajak di Karibia. Dana itu diyakini tidak dimasukkan dalam laporan pajak mereka. ”Jadi, seiring rencana penerapan tax amnesty, kami harap dana itu bisa dibawa kembali ke Indonesia,” tuturnya. (owi/c6/sof)

Newspapers in Indonesian

Newspapers from Indonesia